Kecelakaan Mobil Angkutan Minyak Ilegal Sebabkan Lima Rumah Terbakar
Kecelakaan mobil pengangkut minyak mentah ilegal menyebabkan setidaknya lima rumah warga dan dua mobil di Musi Banyuasin, Sumsel, terbakar. Adapun sopir masih dalam pengejaran.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
HUMAS PEMKAB MUSI BANYUASIN
Pemadam kebakaran memadamkan api yang menghanguskan lima rumah warga, di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/12/2022). Kebakaran disebabkan kecelakaan mobil pengangkut minyak ilegal.
SEKAYU, KOMPAS — Kecelakaan mobil pengangkut minyak mentah ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah menyebabkan setidaknya lima rumah warga dan dua mobil terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, tetapi sopir masih dalam pengejaran petugas. Peristiwa ini membuktikan bahwa aktivitas tambang minyak ilegal masih marak di Musi Banyuasin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Jumat (16/12/2022), di Palembang, menerangkan, kejadian bermula dari munculnya percikan api di mobil bak terbuka yang mengangkut minyak mentah di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, (15/2) sore. ”Api itu dengan cepat menjalar ke semua bagian mobil,” ujarnya.
Mengetahui mobil yang dikemudikannya terbakar, sopir mobil langsung keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Mobil itu pun oleng ke pinggir jalan dan menabrak rumah warga. Tumpahan dari minyak tersebut akhirnya menyebabkan api menjalar hingga menghanguskan lima rumah warga.
Kejadian ini membuat warga sekitar panik. Adapun lima rumah yang terbakar adalah milik Marholis (45), Hengki (25), Indra Pendri (35), Herman (50), dan Ahmad (57). ”Api dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB, informasi yang kita terima bahwa api berhasil dipadamkan berkat kesigapan Damkar Pemkab Muba, BPBD Kabupaten Muba, Damkar PT MBI Sei Selabu, dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
HUMAS PEMKAB MUSI BANYUASIN
Api menghanguskan lima rumah warga, di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran disebabkan kecelakaan mobil yang mengangkut minyak ilegal.
Supriadi menuturkan, untuk mengungkap penyebab kasus ini, pihaknya tengah memburu pengemudi dan pemilik mobil. Penyelidikan terus dilakukan mengingat ada dugaan minyak yang diangkut adalah hasil dari aktivitas ilegal.
Supriadi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan karena belum ada aturan yang melegalkan tambang rakyat sampai saat ini ini. ”Selain membahayakan masyarakat, aktivitas itu juga mencemari lingkungan,” ujar Supriadi.
Selain membahayakan masyarakat, aktivitas itu juga mencemari lingkungan.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan, pihaknya menurunkan tiga unit damkar untuk memadamkan api. Selain itu, pihaknya juga telah membuka posko pengungsian sementara dan memberikan bantuan bagi korban terdampak kebakaran. Dinas Kesehatan Musi Banyuasin pun sudah dikerahkan untuk menginventarisir warga yang terdampak.
Camat Batanghari Leko Yuliarto memastikan tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut. Ia mengaku, insiden kebakaran tersebut disebabkan mobil pengangkut bahan bakar minyak yang menabrak rumah warga. ”Saat ini, petugas kepolisian sedang menyelidiki penyebab kebakaran tersebut,” kata Yuliarto.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Kondisi tanah yang tercemar minyak hasil tambang ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9) membuat area dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini masih berlangsung, bahkan terus bertambah. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan menyatakan, jumlah sumur tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 7.734 sumur. Sumur-sumur itu tersebar di beberapa kecamatan.
Data itu meningkat dibandingkan dengan pemetaan pada Oktober 2021. Saat itu, Polda Sumsel mencatat, terdapat 5.482 sumur minyak ilegal yang tersebar di delapan kecamatan, yaitu Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Bayung Lencir (Kompas, 26/10/2021).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Warga sekitar telah terbiasa melakukan aktivitas ini untuk mendapatkan uang secara instan.