Alokasi APBN ke Provinsi Bali melalui DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan ke peningkatan produktivitas. Penggunaan anggaran tetap mengikuti mekanisme dan mematuhi tata kelola pemerintah, yang baik.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 22,256 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Provinsi Bali melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan transfer ke daerah (TKD) 2023. Alokasi anggaran pemerintah diminta fokus pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi, yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara umum, alokasi DIPA 2023 sebesar Rp 11, 329 triliun melalui 345 satuan kerja pemerintah pusat di daerah dan 35 satuan kerja organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan alokasi TKD 2023 sebesar Rp 10,927 triliun kepada Pemprov Bali dan sembilan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Bali.
Adapun alokasi TKD 2023 Provinsi Bali mengalami penurunan sekitar 1,84 persen, atau sebesar Rp 203 miliar, dibandingkan alokasi TKD 2022 sebesar Rp 11,13 triliun.
”Penurunan alokasi TKD ini merupakan salah satu kebijakan di mana pada 2023 pemerintah melaksanakan exit strategy dengan melepaskan secara perlahan-lahan kebijakan extraordinary yang unsustainable sepanjang 2020 sampai 2022 demi lebih menyehatkan kembali APBN,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho dalam serangkaian acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Bali, yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022).
Teguh juga mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan DIPA ke masing-masing satuan kerja dan pemerintah daerah serta penyerahan TKD ke pemerintah daerah di Bali.
Acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Bali tersebut turut dihadiri Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu. Hadir pula sejumlah bupati dan Wali Kota Denpasar serta pimpinan instansi di daerah.
Tahun 2022 mulai membaik dengan pertumbuhan positif. (Wayan Koster)
Teguh menambahkan, kebijakan extraordinary, atau dikategorikan luar biasa, yang dihentikan secara perlahan-lahan, di antaranya, adalah anggaran penanganan pandemi Covid-19, karena kondisi pandemi Covid-19 dinilai sudah menurun dan melandai.
Penanganan pandemi
Sejumlah pos anggaran berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, menurut Teguh, dikurangi secara bertahap.
”Sementara itu, ada pos anggaran belanja modal yang naiknya cukup signifikan, salah satunya belanja modal infrastruktur karena berkaitan dengan arah penggunaan anggaran agar meningkatkan produktivitas,” ujar Teguh, yang ditemui seusai acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Bali.
Sebelumnya, saat memaparkan materi penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023, Teguh menyampaikan, penyerapan belanja modal di Provinsi Bali pada tahun anggaran 2022 cukup bagus dengan hasil atau output berupa pembangunan sejumlah proyek strategis, yang dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas daerah.
Proyek strategis di Bali, antara lain, pembangunan pelabuhan di Sanur, pembangunan embung di Sanur, pembangunan jalan pintas (shortcut), dan perbaikan jalan serta jembatan di Bali.
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, momen pertumbuhan ekonomi Bali harus dijaga. Dalam sambutannya, Koster menerangkan, penanganan pandemi Covid-19 di Bali sudah baik. Hal itu berdampak terhadap pemulihan pariwisata dan pemulihan ekonomi daerah.
Koster menyebutkan, ekonomi daerah Bali mengalami tekanan dengan kontraksi sedalam -9,31 persen pada 2020. Kondisi ekonomi Bali membaik pada 2021 tetapi masih terkontraksi sedalam -2,47 persen. ”Tahun 2022 mulai membaik dengan pertumbuhan positif,” kata Koster.
Koster mengatakan, DIPA dan TKD yang dialokasikan pemerintah pusat harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan baik. Koster mengingatkan agar penyerapan anggaran memperhatikan dan mematuhi mekanisme penggunaan anggaran sesuai tata kelola pemerintah, yang baik.