Pencabutan Pergub TN Komodo Bukti Produk Hukum Tanpa Kajian
Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan TN Komodo oleh Pemrov NTT adalah bukti produk hukum itu lahir tanpa kajian dan analisis lapangan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai bukti bahwa produk hukum itu lahir tanpa kajian dan analisis lapangan. Produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo merasa lega atas pencabutan itu. Pergub NTT No 39/2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan pun dinilai bermasalah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, di Kupang, Senin (28/11/2022), mengatakan, Pemprov NTT melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Sabtu (26/11), mengumumkan pencabutan Pergub No 85/2022.
Pencabutan itu berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, termasuk juga surat Menteri LHK Nomor S.312/MENLHK/KSDA.3/10/2022, tanggal 28 Oktober 2022.
Pencabutan tersebut sebagai pertanda bahwa pergub itu dibuat tanpa analisis dan kajian di lapangan sebelumnya. ”Kesannya pergub itu dibuat secara mendadak. Kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis tidak dilakukan,” katanya.
Helan mengatakan, pergub itu telah direalisasikan pada 1 Agustus 2022, tetapi mendapat penolakan dari berbagai pihak sehingga ditangguhkan sampai Januari 2022.
Peraturan lebih rendah harus berpedoman pada aturan lebih tinggi. Pergub tidak boleh bertentangan dengan perda, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan undang-undang.
Pergub dicabut berarti masih berlaku tarif masuk TN Komodo Rp 250.000-Rp 300.000 per orang.
Pergub itu ditolak kalangan pelaku usaha di Labuan Bajo dengan berbagai aksi. PT Flobamora sesuai pergub itu ditunjuk sebagai pengelola TN Komodobersama Balai TN Komodo. Persaingan usaha terkait pengelolaan TN Komodo tidak berlaku.
Secara filosofis, pergub tidak boleh bertentangan dengan adat, tradisi, dan budaya lokal. Sejumlah tradisi dan budaya lokal bakal terganggu jika pergub diberlakukan.
Masyarakat adat semakin tersisih dari sisi ekonomi dan budaya mereka yang selama ini memanfaatkan komodo sebagai salah satu sumber hidup, melalui kunjungan wisatawan dalam jumlah yang besar.
Tak membebani
Penetapan tarif masuk di TN Komodo senilai Rp 3,750 juta per orang, sesuai pergub, dinilai berbagai kalangan terlalu membebani pengunjung.
Bahkan, pergub itu bakal menghambat kehadiran wisatawan di sana. Terjadi diskriminasi antara pengunjung berduit dan wisatawan dengan ekonomi pas-pasan.
”Pergub dicabut berarti masih berlaku tarif masuk TN Komodo Rp 250.000-Rp 300.000 per orang,”katanya.
Menurut Helan, sejak kepemimpinan Viktor-Josh, September 2018-Agustus 2022, telah terbit 37 perda dan398 pergub. Jumlah ini terbanyak selama periode jabatan gubernur di provinsi dengan penduduk 5,4 juta jiwa ini.
Produk hukum untuk pembangunan di NTT, menurut Helan, secara kuantitatif sudah cukup. Namun, secara kualitatif masih diragukan. Realisasi 435 produk hukum itu dinilai belum berjalan. Padahal, sebuah produk hukum idealnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Harian Ketua Asita Manggarai Barat Donatus Matur mengatakan, semua pelaku usaha di Labuan Bajo merasa lega begitu mendengar kabar pergub dicabut. Semua agenda kerja, termasuk rencana perjalanan wisatawan ke Labuan Bajo, khususnya, dan Flores pada umumnya tidak terganggu.
Pelaku usaha wisata tidak lagi direpotkan dengan tarif masuk Pulau Komodo senilai Rp 3,750 juta per orang per tahun, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Pencabutan itu harus diumumkan ke semua pihak, terutama para pelaku perjalanan ke Labuan Bajo dan Flores. Pelaku usaha yang telah memiliki jaringan kerja sama dengan pelaku perjalanan, travel dari dalam dan luar negeri,harus bisa memberikan informasi dan membangun komunikasi yang lebih kuat setelah pergub dicabut.
Ia mengatakan, pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini berjuang menolak tarif masuk Rp 3,750 juta per orang per tahun tersebut.
”Tentu terima kasih itu disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPRD NTT, mahasiswa, masyarakat NTT, dan media massa,” kata Matur.
Pergub lain yang dinilai bermasalah adalah Pergub No 39/2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan, yang antara lain melarang petani rumput laut dan pengepul rumput laut mengekspor rumput laut ke luar NTT.
Sesuai petunjuk pergub itu, semua rumput laut kering hanya bisadijual ke tiga perusahaan pengelola rumput laut di NTT, yakni PT Alga Sumba Timur Lestari, PT Rote Karaginan Nusantara, dan CV Agar Kembang.
Helan menilai kebijakan ini bertentangan dengan PP No 4/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Akibat kebijakan itu, petani rumput laut mengalami kerugian besar.
Harga rumput laut yang sebelumnya Rp 40.000 per kg turun menjadi Rp 20.000 per kg per November 2022. Tiga perusahaan itu memberlakukan harga rumput laut Rp 20.000 per kg meski di provinsi lain harga naik.
Para petani rumput laut di Lembata, Kota Kupang, Rote Ndao, dan Kabupaten Kupang berharap pergub itu dicabut sehingga mereka bisa bebas menjual rumput laut kering. ”Kalau kami jual langsung ke Makassar, harga rumput laut kering di sana sampai Rp 55.000 per kg,” kata Udin, pengepul rumput laut di Lewoleba, Lembata.