Kuasa Hukum Terpidana Penggelapan Pajak Laporkan Jaksa ke Polda Jambi
Kuasa hukum terpidana penggelapan pajak berkukuh jaksa baru mengirimkan surat panggilan dua kali, sedangkan jaksa menyebut pemanggilan sudah tiga kali.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.
JAMBI, KOMPAS — Kuasa hukum terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar melaporkan jaksa ke Kepolisian Daerah Jambi karena menangkap kliennya dengan cara tidak menyenangkan berupa pengancaman. Di sisi lain, jaksa memastikan penangkapan itu sebagai tindakan tegas dan terukur.
”Laporan telah kami sampaikan ke Polda Jambi dan kami menunggu tindak lanjutnya,” ujar Agus Efandri, kuasa hukum Andy Veryanto, Senin (21/11/2022).
Ia menyebut tindakan yang dilakukan pihak jaksa tak sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan hingga penangkapan. Menurut Agus, pihak keluarga dan pengacara hanya memperoleh dua kali pemanggilan eksekusi. Surat pertama dan kedua dilayangkan pada Juni lalu. Setelah itu tidak ada lagi surat panggilan. Pada saat itu, lanjut Agus, belum ada isi putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi terhadap Andy. ”Putusan lengkap baru kami dapatkan pada 24 Agustus lalu,” ujarnya.
Wajib pajak mengisi formulir sebelum dilayani petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Setelah memperoleh isu putusan lengkap MA, pihaknya menghubungi kliennya. Andy saat itu berada di Pekanbaru dan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Karena mengetahui kondisi kliennya yang sakit, ia pun meminta keluarga mengurus surat keterangan sakit. Surat itu disampaikan kepada jaksa. Tak lama setelahnya, kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali.
Agus juga menyebut pihak kuasa hukum tidak pernah dikirimi surat dari jaksa mengenai status daftar pencarian orang (DPO) atas Andy. Ia pun telah mengecek pihak keluarga Andy. ”Mereka juga belum menerima surat pemberitahuan DPO,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Andy Veryanto merupakan terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar. Pada Selasa (15/11/2022)ia ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi. Penangkapan itu dilakukan tim jaksa karena Andy disebut mangkir tiga kali pemanggilan. ”Terpidana telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut, tetapi tidak datang tanpa keterangan yang sah,” kata Fajar Rudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.
Putusan MA Nomor 1145 Tahun 2022 menetapkan Andy Veryanto bersalah. Ia dihukum pidana penjara 1 tahun dan pengembalian kerugian negara subsider kurungan 6 bulan.
Hasil persidangan menunjukkan Andy selaku Direktur PT PIS yang bergerak di bidang pengelolaan bahan bakar minyak solar terbukti menggelapkan pajak sejak Mei 2018 sampai Desember 2018. Jika ditotal, nilai kerugian negara dari penggelapan itu sebesar Rp 5,041 miliar.
Modus penggelapan itu dengan menggunakan faktur pajak palsu dalam pelaporan bukti wajib pajak perusahaan ke Direktorat Jendral Pajak (DJP). Saksi dalam persidangan mengungkap bahwa faktur dibeli oleh pelaku dari kenalannya yang berbisnis penyedia faktur palsu. Dokumen faktur pajak palsu itu dibelinya dengan harga Rp 127 juta.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar bersubsidi itu terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi. Dugaan penggelapan pajak mulai terungkap setelah dicermati tidak lengkapnya laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Mei sampai Desember 2018. Isi faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany membenarkan bahwa eksekusi terhadap Andy berlangsung setelah sidang peninjauan kembali. Ia menyebut tindakan jaksa sudah sesuai prosedur, yakni tegas dan terukur. ”Ini bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur, yakni tegas dan terukur,” katanya. Ia menambahkan, dari pihak terpidana malahan ada upaya perlawanan.
Lexy menjelaskan, sesuai KUHAP Pasal 197 Ayat (1) dan merujuk Putusan MK No 69/2012, langkah mengeksekusi terpidana dalam masa peninjauan kembali tidak bertentangan dengan aturan. Selain itu, sesuai UU No 5/2004 disebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia pun menyebut bahwa pemanggilan terhadap Andy sudah tiga kali, bukan dua kali sebagaimana disebutkan kuasa hukum Andy. Pemanggilan untuk menjalani pidana badan oleh jaksa beruntun pada 23 Juni, 27 Juni, dan 30 Juni 2022. ”Seluruh surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Ketidakhadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikannya masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.