Kasus Penganiayaan Anak di Keerom, Pemeriksaan terhadap 32 Prajurit Dimulai
Sebanyak 32 prajurit berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Kabupaten Keerom. Ketiga anak ini mengalami penganiayaan karena dituduh mencuri burung kakatua milik prajurit.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — TNI Angkatan Darat memulai pemeriksaan terhadap 32 prajurit terkait kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Pos Satgas Damai Cartenz, Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom, Papua, pada Kamis (27/10/2022). Total delapan prajurit memberikan keterangan kepada penyidik polisi militer setempat.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, Selasa (1/10/2022), di Jayapura, mengatakan, proses pemeriksaan prajurit terkait kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Keerom telah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir. Adapun 32 prajurit yang menjalani pemeriksaan masih berstatus terperiksa.
Tiga anak diduga mengalami penganiayaan karena dituduh mencuri dua burung kakatua milik prajurit di Pos Satgas Damai Cartenz di Kampung Yuwanain. Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), diduga ketiga anak ini dipukul dengan tangan dan selang.
Ketiga korban itu adalah RF (14), BB (13), dan LK (11). Sejumlah prajurit TNI menjemput ketiga korban di rumahnya dan diduga menganiaya mereka di Pos Satgas Damai Cartenz.
Herman mengatakan, sebanyak 10 prajurit akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) XVII Cenderawasih pada Selasa ini di Jayapura. Sementara belasan prajurit lainnya akan menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.
”Pomdam XVII Cenderawasih tidak hanya mengambil keterangan dari 32 prajurit yang berstatus terperiksa. Mereka juga memiliki barang bukti, antara lain, hasil visum pemeriksaan kondisi ketiga anak yang diduga mengalami penganiayaan di Rumah Sakit TNI Marthen Indey,” papar Herman.
Penyidik Pomdam XVII Cenderawasih juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan pihak Satgas Damai Cartenz di Pos TNI Kampung Yuwanain. Upaya ini demi mempercepat proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
”Para penyidik masih terus bekerja demi mengungkap anggota TNI AD yang diduga terlibat menganiaya tiga anak ini. Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa telah memerintahkan penyidik Pomdam mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey menuturkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi terkait kasus penganiayaan tiga anak di Keerom itu. Tim ini telah mengambil keterangan tiga korban dan orangtua dari salah satu korban.
”Kami juga telah menyurat ke Kodam XVII/Cenderawasih untuk meminta akses untuk memeriksa prajurit yang berada di pos tersebut. Fokus pemeriksaan hanya kepada anggota yang mengetahui dan diduga terlibat penganiayaan tiga anak ini,” tutur Frits.
Total sudah terjadi dua kasus kekerasan pada anak-anak Papua yang dilakukan TNI tahun ini. Sebelumnya, anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, setelah hilangnya satu pucuk senjata api pada 22 Februari 2022. Salah seorang anak bernama Makilon Tabuni tewas akibat kejadian itu.