Penyelundupan Puluhan Ekor Satwa Dilindungi Digagalkan di Kalteng
Penyelundupan puluhan ekor satwa dilindungi dari Papua ke Jawa Timur digagalkan aparat TNI AL di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
BKSDA PROVINSI KALTENG
Petugas memeriksa satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).
PALANGKARAYA, KOMPAS — Puluhan satwa liar dilindungi yang diduga diselundupkan dari Papua digagalkan aparat TNI Angkatan Laut di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Satwa liar tersebut, antara lain, beberapa jenis burung dilindungi, kura-kura leher panjang, ular, dan tanduk rusa.
Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin Kolonel Laut Herbiyantoko, Senin (24/10/2022), menjelaskan, pihaknya menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi yang berasal dari Papua di wilayah Teluk Kumai, Kotawaringin Barat. Satwa liar tersebut terdiri dari 76 ekor jenis burung, 12 ekor kura-kura leher panjang, seekor ular piton conro, dan satu tanduk rusa.
Jenis burung yang disita itu terdiri dari 7 ekor kakak tua hitam, 23 ekor kakak tua jambul kuning, 1 ekor dara hutan, 1 ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor kakak tua bengkok, 1 ekor jagal papua, 1 ekor pleci, 2 ekor kasuari, dan 1 ekor branjangan. ”Satwa liar tersebut bakal diselundupkan ke Probolinggo, Jawa Timur,” ungkap Herbiyantoko.
BKSDA PROVINSI KALTENG
Sejumlah satwa dilindungi asal Papua yang penyelundupannya digagalkan petugas di Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).
Herbiyantoko mengungkapkan, satwa lindung tersebut dibawa kapal MV Vision Global yang berangkat pada 14 Oktober 2022 dari Papua dan tiba di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Sabtu (22/10/2022).
Gelar perkara dan penyidikan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng. Terdapat enam pembawa satwa yang bakal diperiksa di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun.
Pembawa satwa yang ditangkap aparat TNI AL itu merupakan awak kapal MV Vision Global, yakni Budi (47) dan Irwan (28) yang merupakan oiler kapal, Hafidz (22) dan Mirza (30) yang bertugas sebagai masinis, Ahmad Munir (21) sebagai kelasi kapal, dan Bima (20) yang merupakan juru mudi kapal.
Herbiyantoko menjelaskan, penggagalan pengiriman satwa lindung itu bermula dari informasi intelijen. Atas informasi itu, pada 21 Oktober, tim dan Patkamla Lanal Banjarmasin menuju Pos Lanal Kumai memantau kedatangan kapal tersebut. Sehari kemudian tim berhasil sandar di lambung kapal MV Vision Global.
Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi menjelaskan, saat ini enam awak kapal MV Vision Global masih berstatus terperiksa, belum tersangka. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
”Status mereka masih belum dinaikkan menjadi tersangka karena hari ini penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 6 terperiksa itu,” kata Dendi.
Dendi menjelaskan, jika terbukti, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
”Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara, untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan,” kata Dendi.