Lima Bulan, Karantina Lampung Gagalkan 31 Kali Pengiriman Ternak Tanpa Dokumen Kesehatan
Di tengah tren penurunan wabah penyakit mulut dan kuku, upaya pengiriman ternak tanpa prosedur yang tepat justru kian marak. Hal ini berpotensi membuat kasus PMK di daerah kembali meningkat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
DOKUMENTASI BALAI KARANTINA LAMPUNG
Truk berisi kambing yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jawa ditahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, karena tidak disertai dokumen kesehatan hewan pada Jumat (9/9/2022) dini hari.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Lampung, menggagalkan 31 kali upaya pengiriman ternak tanpa disertai dokumen kesehatan. Di tengah tren penurunan wabah penyakit mulut dan kuku, upaya pengiriman ternak tanpa prosedur yang tepat justru kian marak.
Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Akhir Santoso mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabui petugas agar ternaknya dapat dikirim ke luar daerah tanpa prosedur yang tepat.
Dari hasil pemantauan petugas, modus pengiriman ternak dilakukan menggunakan truk dengan bak yang ditutup rapat. Selain itu, pengiriman juga kerap dilakukan pada dini hari dengan tujuan memanfaatkan kelengahan petugas jaga.
Berdasarkan data Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, selama kurun waktu Mei hingga pekan kedua September 2022, jumlah ternak yang hendak dikirim tanpa dokumen sebanyak 3.999 ekor. Jenis ternak meliputi sapi, kambing, dan kerbau. Adapun frekuensi pengiriman sebanyak 31 kali.
Kasus terakhir, petugas karantina menggagalkan pengiriman 180 domba tanpa dokumen kesehatan asal Langkat, Sumatera Utara, ke Jawa pada Jumat (9/9/2022) dini hari. Ratusan ternak itu diangkut menggunakan truk dengan bak yang ditutup rapat.
”Saat hendak masuk ke pelabuhan, truk pembawa ternak tersebut langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata Akhir Santoso di Bandar Lampung, Senin (12/9/2022).
Jika tidak sesuai prosedur, ternak yang akan dikirim akan ditahan untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan. Sopir atau pemilik ternak juga wajib mengurus dokumen tersebut dan diberi peringatan untuk memberi efek jera. Hal ini penting agar penularan wabah PMK tidak kembali meningkat.
Akhir menambahkan, upaya pengendalian wabah PMK di Indonesia membutuhkan kerja sama semua pihak. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengendalikan kasus PMK di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat hendak masuk ke pelabuhan, truk pembawa ternak tersebut langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Untuk itu, pelaku usaha ternak juga semestinya mendukung upaya pemerintah dalam menekan kasus PMK dengan cara mematuhi aturan tentang lalu lintas ternak.
Zona hijau
Berdasarkan data Siaga PMK Kementerian Pertanian, sebagian besar kabupaten/kota di Lampung sudah berstatus zona hijau PMK. Saat ini, hanya ada satu kabupaten yang masih berstatus zona kuning PMK, yakni Kabupaten Lampung Tengah.
Di daerah itu masih ditemukan satu kasus aktif PMK dan 47 kambing dilaporkan sakit. Sementara itu, 14 kabupaten lain saat ini telah bebas dari wabah PMK.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Lili Mawarti mengatakan, 12 kabupaten/kota di Lampung telah dinyatakan berstatus zero case (nol kasus) PMK. Status itu merujuk pada wilayah yang tidak ditemukan kasus baru PMK dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Peternak di Desa Beurawe, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (9/5/2022), mengevakuasi ternak yang sakit. Namun, di Banda Aceh belum ditemukan adanya wabah PMK. Di Aceh, wabah PMK menyebar luas di kawasan timur-utara dari Aceh Tamiang hingga Aceh Besar.
Kendati sudah berstatus zona hijau, petugas kesehatan hewan tetap melakukan penelusuran kasus di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, upaya vaksinasi, pemberian obat, dan pelatihan untuk peternak terus dilakukan agar kasus PMK bisa dideteksi sedini mungkin.
Hingga saat ini, 152.358 ternak di Lampung telah mendapat vaksin PMK. Jumlah ternak yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK paling banyak berada di dua kabupaten sentra peternakan di Lampung, yakni Lampung Selatan sekitar 31.000 ekor dan Lampung Tengah sebanyak 24.000 ekor.