Usut Tuntas Kapal Pengangkut Ribuan Ton Limbah B3 di Batam
Awal Maret 2022, Kapal tanker MT Tutuk dan MT Lynx 1 ditangkap karena melakukan transfer muatan tanpa izin di perairan Batam. Ada dugaan impor limbah B3 dalam kasus tersebut.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Masyarakat Antikorupsi Indonesia menemukan sejumlah bukti kapal tanker MT Tutuk terlibat dalam jaringan impor gelap limbah bahan berbahaya dan beracun di Batam, Kepulauan Riau. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak mengusut kasus ini sampai tuntas.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (12/8/2022), mengatakan, MT Tutuk diduga mengangkut 5.500 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam dokumen kapal, muatan itu disamarkan sebagai bahan bakar.
Boyamin menuturkan, MT Tutuk digunakan sebagai kapal penampung limbah. Modusnya, ada enam kapal kecil yang membawa limbah dari negara asing ke MT Tutuk. Kemudian, ada enam kapal lain yang datang mengambil limbah dari MT Tutuk untuk dibawa ke Pulau Batam dan Bintan.
”(Limbah) B3 ini sebagian dibuang ke laut dan sebagian lagi dibuang ke lubang-lubang bekas galian tambang di Pulau Bintan,” kata Boyamin.
Menurut dia, praktik culas pembuangan limbah ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Secara terpisah, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, kasus MT Tutuk sedang ditangani oleh penyidik. Sampel muatan kapal sudah diambil dan saat ini sedang dianalisis oleh penyidik.
Selain diduga melakukan kejahatan lingkungan, MT Tutuk juga ditindak aparat karena melanggar peraturan keselamatan pelayaran. Pada awal Maret 2022, MT Tutuk berbendera Indonesia dan MT Lynx 1 berbendera Malaysia ditangkap karena melakukan transfer muatan tanpa izin.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Revolindo mengatakan, perkara keselamatan pelayaran MT Tutuk dan MT Lynx 1 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, status perkara itu P-19 atau dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
Selain kasus MT Tutuk, aparat juga pernah mengungkap sejumlah kapal lain yang mengangkut atau membuang limbah di sekitar perairan Kepri. Kapal-kapal dalam dan luar negeri diketahui sering memanfaatkan keramaian di jalur pelayaran tersibuk di dunia itu untuk membuang limbah secara diam-diam.
Awal September 2021, TNI Angkatan Laut menangkap kapal tanker MT Zodiac Star yang memuat 4.600 ton limbah minyak hitam. Kapal berbendera Panama itu tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan, serta hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya, pada 15 Juni, petugas KSOP Khusus Batam menangkap SB Cramoil Equity yang memuat 2.000 liter limbah B3. Kapal berbendera Belize itu dicurigai akan membuang limbah secara diam-diam di perairan Batam.
Pada April 2019, TNI Angkatan Laut pernah menangkap basah pelaku pembuangan limbah di perairan Kepri. Saat itu, kapal berbendera Belanda, MV Vox Maxima, kedapatan membuang limbah cair berwarna kuning di perairan barat Pulau Galang, Batam.