Bandar Jaringan Internasional di Kendari Dibekuk, Pelaku Edarkan 10 Kilogram Sabu
Pengedar sabu jaringan internasional ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Aparat kepolisian menangkap dua orang koordinator wilayah dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
SAIFUL RIJAL YUNUS
Tim dari Polda Sultra menangkap dua mahasiswa pengedar sabu yang masuk dalam jaringan internasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti ditunjukkan pada Jumat (5/8/2022). Sebanyak 5,2 kilogram sabu ditemukan dalam penangkapan ini. Namun, para pelaku mengaku telah mengedarkan 10 kilogram sabu beberapa pekan sebelumnya.
KENDARI, KOMPAS — Dua orang bandar sabu yang terhubung dengan jaringan internasional ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Aparat kepolisian menangkap para pelaku yang bertindak sebagai koordinator wilayah ini dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu. Dua pelaku yang masih berstatus mahasiswa di Kendari ini sebelumnya mengedarkan 10 kilogram sabu.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Waris Argono dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (5/8/2022), menyampaikan, dua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Senin (1/8/2022) malam. Tim mengikuti target hingga akhirnya ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
”Tim menangkap tersangka GS (21) di sebuah rumah kos dan mengarahkan ke tersangka lain, yaitu FJ (21). Dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh dari China, ekstasi 16 butir, ganja satu gram, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sabu ini sendiri senilai Rp 7,5 miliar,” kata Waris.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melanjutkan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini telah dua kali membawa narkoba untuk diedarkan di Kendari. Beberapa pekan sebelumnya, para pelaku membawa sabu seberat 10 kilogram dan telah diedarkan di sejumlah wilayah di Sultra. Mereka diupah Rp 100 juta.
”Namun, mohon maaf, yang ini terlewat dari pantauan kami. Setelah mendapat informasi tersebut, lalu kami kembangkan hingga menangkap pekan ini. Selain itu, pengungkapan memang baru dilakukan hari ini karena memerlukan pengembangan dan pemeriksaan barang bukti yang cukup banyak. Sejauh ini, ini adalah salah satu penangkapan terbesar yang dtemukan di wilayah ini,” tuturnya.
Menurut Waris, dua tersangka ini dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
SAIFUL RIJAL YUNUS
Tim dari Polda Sultra menangkap dua mahasiswa pengedar sabu yang masuk dalam jaringan internasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti ditunjukkan pada Jumat (5/8/2022). Sebanyak 5,2 kilogram sabu ditemukan dalam penangkapan ini. Namun, para pelaku mengaku telah mengedarkan 10 kilogram sabu beberapa pekan sebelumnya.
Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, dua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Keduanya adalah kurir, pengedar, sekaligus yang mengoordinasikan peredaran sabu di wilayah Sultra.
Bambang menceritakan, sabu tersebut berasal dari luar Indonesia, khususnya di wilayah Golden Triangle. Kawasan ini mencakup Myanmar, Laos, dan Thailand. Dari wilayah tersebut, sabu masuk ke Kalimantan, lalu ke Jawa Timur, dan dibawa ke Sultra.
Dalam prosesnya, salah seorang tersangka berangkat dan mengambil sabu dari Jawa Timur. Bersama seorang rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya pulang melalui jalur laut hingga tiba di Kendari.
Setelah tiba, para pelaku lalu mengemas sabu dalam berbagai kemasan. Mereka lalu mendistribusikan ke sejumlah wilayah dengan target usia produktif, mulai dari anak muda, hingga kawasan pertambangan yang marak di wilayah ini.
Dua orang tersangka ini masuk dalam jaringan lintas wilayah dan internasional melalui seorang kenalannya. Mereka lalu dikenalkan dengan seseorang berinisial F di Jatim sebagai pengendali. Dari situ, mereka intens berkomunikasi dan menjalin hubungan. Namun, mereka memakai sistem terputus sehingga satu dengan lainnya tidak saling bertemu.
”Yang sulit untuk dideteksi karena memang berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan instan yang baru. Tapi setelah pengembangan, tim melacak hingga berhasil menangkap. Ini adalah modus baru dalam peredaran sabu yang kami temukan,” tutur Bambang.
SAIFUL RIJAL YUNUS
Tim dari Polda Sultra menangkap dua orang mahasiswa pengedar sabu yang masuk dalam jaringan internasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti ditunjukkan pada Jumat (5/8/2022). Sebanyak 5,2 kilogram sabu ditemukan dalam penangkapan ini. Namun, para pelaku mengaku telah mengedarkan 10 kilogram sabu beberapa pekan sebelumnya.
Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya masih mengejar tiga orang yang terlibat dalam jaringan ini. Dua orang merupakan kenalan dan kaki tangan dua tersangka, sementara seorang lainnya adalah pengendali di Jatim.
Dihubungi secara terpisah, sosiolog Universitas Halu Oleo, Bahtiar, menjabarkan, salah satu yang menyebabkan terus meluasnya narkotika di wilayah Sultra adalah karena semakin luasnya pasar, dan berkembangnya wilayah ini. Perkembangan wilayah ini didorong maraknya kawasan pertambangan yang lalu menjadi makanan empuk para pengedar dan bandar narkoba. Sebab, daerah tersebut adalah daerah yang ramai dengan perputaran uang yang tinggi.
Menurut dia, kawasan pertambangan yang baru tumbuh beberapa tahun terakhir di Sultra akan terus menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu, pengawasan ketat seharusnya dilakukan, bukan hanya terhadap alur masuk orang, melainkan juga aktivitas di dalamnya.
Penegakan aturan yang maksimal juga harus dijalankan oleh penegak hukum. Hal ini untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku sehingga benar-benar bisa memberantas peredaran narkotika di kawasan pertambangan dan wilayah lain di Sultra.
”Sudah seharusnya pengawasan itu dilakukan, baik pemerintah, aparat, maupun perusahaan itu sendiri. Kalau ada ditemukan peredaran narkoba, pemerintah tegas terhadap pelaku, juga memberi ultimatum ke perusahaan untuk bersama-sama memberantas narkoba,” ucapnya.