Polisi Tangkap Dua Penganiaya yang Tewaskan Suporter PSS Sleman
Polisi menangkap dua penganiaya yang mengakibatkan meninggalnya seorang suporter PSS Sleman. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
SLEMAN, KOMPAS – Polisi menangkap dua penganiaya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengakibatkan meninggalnya seorang suporter klub sepak bola PSS Sleman. Selain itu, polisi juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada Senin (25/7/2022) tersebut.
”Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan dua pelaku,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Inspektur Dua Safiudin dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) siang, di Sleman.
Korban penganiayaan itu adalah Tri Fajar Firmansyah (23), warga Padukuhan Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Tri meninggal pada Selasa (2/8/2022) siang setelah dirawat selama beberapa hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kabupaten Bantul, DIY.
Safiudin menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 20.00 di dekat sebuah supermarket di Caturtunggal. Dia menyebut, awalnya Tri bersama sejumlah temannya nongkrong di sekitar supermarket yang berlokasi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta itu. Setelah itu, datang rombongan orang yang mengendarai sepeda motor dari arah barat.
Orang-orang yang mengendarai sepeda motor itu kemudian mengejar Tri dan teman-temannya. ”Akibat dikejar oleh para pelaku, korban terjatuh dan saat itu juga mengalami kekerasan atau dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku. Pada saat dikeroyok, korban pingsan,” ujar Safiudin.
Setelah itu, Tri dibawa ke RSPAU Hardjolukito untuk mendapat perawatan. Tri sempat dirawat di rumah sakit selama sekitar delapan hari. Namun, dia kemudian meninggal dunia pada Selasa (2/8/2022).
Para pelaku ini tidak saling kenal, mereka asal main keroyok atau melakukan kekerasan sehingga kami belum dapat menangkap pelaku yang lain.
Safiudin menyatakan, sesudah melakukan penyidikan, Polres Sleman menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dua orang itu adalah FDAP (26) yang merupakan warga Kecamatan Depok, Sleman, serta AC (24) yang merupakan warga Kecamatan Piyungan, Bantul.
Salah seorang pelaku berinisial FDAP ikut melakukan kekerasan terhadap Tri. Saat Tri berlari, FDAP menghalang-halangi sehingga korban akhirnya terjatuh. Setelah itu, FDAP ikut menginjak-injak korban. Sementara itu, pelaku lain yang berinisial AC hanya berperan memboncengkan FDAP.
Menurut Safiudin, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan penyerangan karena ada orang yang mengacung-acungkan senjata di tepi jalan. ”Motifnya, menurut keterangan pelaku, awalnya mereka melihat orang-orang di tepi jalan mengacung-acungkan senjata tajam ataupun pentungan. Kemudian, rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut,” tuturnya.
Safiudin memaparkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Safiudin menambahkan, polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Dia menyebut, sedikitnya ada lima pelaku lain yang ikut melakukan penganiayaan.
Beberapa pelaku yang terlibat dalam penganiayaan itu disebut tidak saling kenal satu sama lain. ”Para pelaku ini tidak saling kenal, mereka asal main keroyok atau melakukan kekerasan sehingga kami belum dapat menangkap pelaku yang lain,” kata Safiudin.
Tak terkait
Safiudin menyatakan, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan keributan yang melibatkan suporter klub sepak bola di Sleman pada Senin (25/7). Dia menambahkan, para pelaku juga bukan merupakan suporter klub sepak bola tertentu. ”Peristiwa ini sebenarnya tidak terkait dengan rombongan suporter. Hanya saja, memang waktunya bersamaan,” katanya.
Seperti diberitakan, pada Senin (25/7) terjadi keributan di sejumlah lokasi di Sleman. Keributan itu melibatkan suporter klub sepak bola Persis Solo yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Para suporter Persis Solo itu sedang dalam perjalanan menuju Magelang, Jawa Tengah, untuk mendukung tim kesayangan mereka. Akan tetapi, saat melintasi wilayah Sleman, mereka terlibat keributan dengan sekelompok orang. Setelah keributan itu, ada beberapa kelompok orang yang berkonvoi di wilayah DIY untuk mencari para suporter Persis Solo.
Ayah Tri Tri Firmansyah, Wahyudi (59), menuturkan, sehari-hari, Tri bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Pada sore hari sebelum kejadian, Tri sempat meminta untuk disuapi makanan oleh sang ayah. ”Sore itu, sebelum kejadian, dia minta makan dan disuapi sama saya. Setelah makan, saya shalat dan masuk kamar,” ujarnya.
Setelah itu, Wahyudi menambahkan, Tri berbicara dengan temannya melalui telepon, lalu pergi keluar rumah. Tri kemudian diketahui pergi ke dekat supermarket di Caturtunggal. Di tempat inilah Tri dianiaya oleh sejumlah orang.
”Setelah itu, saya dengar anak saya kena musibah itu. Rasanya sakit hati saya,” kata Wahyudi.
Akibat dikejar oleh para pelaku, korban terjatuh dan saat itu juga mengalami kekerasan atau dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku. Pada saat dikeroyok, korban pingsan.
Wahyudi menyebut, Tri merupakan suporter PSS Sleman. Anak ketiga dari tiga bersaudara itu kerap menonton PSS Sleman di sejumlah tempat. Namun, Tri tidak terlibat dalam keributan suporter sepak bola yang terjadi pada 25 Juli.
”Anak saya enggak salah apa-apa. Enggak paham soal ribut-ribut itu,” kata Wahyudi.
Wahyudi berharap kasus penganiayaan terhadap Tri bisa diusut secara tuntas. Dia juga berharap kasus ini tidak merembet pada kejadian lainnya. ”Biar anak saya saja yang mendapat musibah ini. Kami menerima cobaan ini,” ujarnya.
Dorongan agar kasus itu diusut tuntas juga disampaikan salah satu kelompok suporter PSS Sleman, Brigata Curva Sud (BCS). Perwakilan BCS, Zulfikar, menyatakan, kasus penganiayaan tersebut harus diusut tuntas. Dia menilai, dalam kasus ini, jumlah pelaku yang terlibat bisa lebih dari dua orang.
”Ini harus diusut tuntas. Kalau melihat lukanya, saya yakin pasti lebih dari dua orang pelakunya. Kami meminta jajaran kepolisian untuk segera mengusut agar kasus ini menjadi terang,” ungkap Zulfikar.