Terlilit Utang Judi, Bekas Kepala Kantor Pos di Purbalingga Korupsi Dana Warga
Kepolisian Resor Purbalingga menangkap bekas Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga karena mengorupsi dana masyarakat hingga Rp 396,4 juta. Dana digunakan untuk membayar utang dan investasi kripto.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Terlilit utang judi dan mencoba investasi kripto, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga. Jawa Tengah berinisial ES (30) diduga mengambil dana masyarakat sebesar Rp 396.485.077. Dana yang dikorupsi merupakan dana warga yang meliputi dana pembayaran pensiun ke-13, penyaluran bantuan pangan non tunai, serta penyaluran dana wesel nasional dan internasional.
”Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali,” kata Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Johny, di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2022).
Korupsi yang dilakukan ES, lanjut Era, terjadi antara 21 April dan 23 April 2022. Pada 22 April, ES sebagai kepala kantor pos cabang pembantu menerima dan mengelola kas operasional sebesar Rp 443 juta. Dana ini harusnya digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sebesar Rp 50 juta, penyaluran bantuan pangan nontunai dari Kementerian Sosial sebesar Rp 100 juta, dan penyaluran dana wesel.
Selanjutnya, pada 22 April tersangka menerima uang dari kegiatan pembayaran daring masyarakat, antara lain pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, dan pembayaran pajak, sebesar Rp 52,5 juta.
Setelah seluruh pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana selesai pada pukul 15.00, masih terdapat sisa kas sebesar Rp 394,4 juta. Dana itu seharusnya disimpan dalam brankas, tetapi ES justru menggunakan dana itu ditambah dana hasil penjualan benda pos Rp 2,075 juta untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Gurbacov, dana total sebanyak Rp 396,48 juta oleh tersangka disetorkan ke rekening BCA miliknya. Lalu, dana sebesar Rp 206 juta ditransfer ke sejumlah rekening untuk pembayaran utang lantaran kalah judi, didepositkan ke aset kripto Binance sebesar Rp 150 juta, Rp 20 juta untuk membayar utang kepada rekannya, dan Rp 10 juta untuk keperluan pribadinya.
Setelah menyelewengkan uang tersebut, tersangka melarikan diri ke Purwokerto. Ia lalu naik bus ke Bali.
”Sampai di Bali, dia pindah empat kali hotel dan masuk ke kos dan sempat merasa tidak nyaman karena melihat ada polisi, lalu pindah kos lagi dan di sanalah kami tangkap,” kata Gurbacov. Tersangka ditangkap pada Kamis (14/7/2022) pukul 22.00 WITA.
Akibat perbuatan itu tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepada wartawan, ES mengakui bahwa dirinya mengambil uang yang bukan haknya itu karena terimpit utang akibat judi. ”Saya di Bali hampir 3 bulan. Uangnya saya pakai untuk deposit trading kriptodan bayar utang. Saya sudah kepepet karena judi,” kata ES.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga Sigit Brontolaras mengapresiasi langkah kepolisian dan menyerahkan proses ini kepada hukum. ”Secara internal, yang bersangkutan sudah kami tindak, sudah kami PHK. Ini konsekuensi dan secara administrasi ini ditemukan pelanggaran berat,” tutur Sigit.
Sigit juga menyampaikan, dana yang menjadi hak masyarakat telah disalurkan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh adanya kasus ini. Kepala kantor pos cabang pembantu di Rembang pun sudah dijabat oleh orang lain.