Dugaan Pelecehan Siswa SPI Kota Batu, JEP Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menilai, JEP, terdakwa pelecehan seksual pada siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, bersalah melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. JEP dituntut 15 tahun penjara.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — JEP, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa tetap yakin kliennya bisa lolos dari jeratan kasus ini.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (27/7/2022), di Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang. Tim dipimpin Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito bersama tim Kejati Jawa Timur.
Sementara itu, ketua majelis hakim adalah Herlina Reyes bersama hakim anggota Guntur Kurniawan dan Syafrudin. Penasihat hukum JEP adalah Hotma Sitompul, Philipus Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul.
”JEP dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan restitusi atau ganti rugi kepada korban SDS sebesar Rp 44,7 juta,” kata Agus Rujito seusai sidang. Dalam sidang, JEP mengikuti proses hukum ini secara daring.
Tuntutan itu sesuai dakwaan jaksa yang menyebut JEP melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, tidak mau mengomentari tuntutan itu. Semua tanggapan, kata dia, akan dibacakan dalam pleidoi pada Rabu (3/8/2022). ”Persidangan ini bukan mencari menang atau kalah. Kita datang kemari untuk mencari keadilan,” kata Hotma.
Hotma mengatakan, tercapainya keadilan sangat penting. Menurut dia, berkas perkara, surat tuntutan, pembelaan, dan putusan kasus ini akan dipelajari mahasiswa fakultas hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia meminta persidangan berjalan sesuai bukti yang ada.
Sejauh ini, ia yakin kliennya akan lolos dari jeratan hukum. ”Harus selalu yakin,” kata Hotma.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berterima kasih kepada JPU karena melakukan hal terbaik untuk korban sesuai dakwaan. ”Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia, khususnya korban kejahatan seksual dalam peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli. Tentu, kita semua masih menunggu keputusan majelis hakim,” katanya.
Arist menyebut, tuntutan ini menunjukkan fakta pelecehan seksual itu benar-benar terjadi dan bukan rekayasa. ”Ini menunjukkan keadilan yang patut kita tegakkan,” kata Arist.
Dalam dakwaan, pendiri sekolah yang juga motivator itu akhirnya hanya didakwa melakukan kekerasan seksual untuk seorang koban, yaitu SDS. Padahal, sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada Mei 2021, ada 14 korban melapor ke Polda Jatim.