Pajak 73 Desa di Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar
Kejari Cirebon menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi itu diduga dilakukan oknum pendamping desa.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa, Selasa (26/7/2022), di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat.
CIREBON, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, sejak awal tahun ini, pihaknya mendalami dugaan kasus korupsi pajak anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang melibatkan oknum tim pendamping profesional di 73 desa. ”Modusnya, oknum itu menawarkan membantu mengurus pembayaran pajak dan memberikan cashback (pengembalian) 10 persen,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, oknum itu membuat tim e-billing (pembayaran pajak secara elektronik) dan tim yang mengurus resi. Hutamrin mencontohkan, jika menerima uang Rp 1 juta, oknum tersebut membayar e-billing hanya Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Adapun oknum lainnya membuat resi fiktif yang berisi pembayaran pajak Rp 1 juta dan menyerahkan ke aparat desa.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Petugas berjalan di tangga yang bertuliskan nilai-nilai kejujuran hingga moralitas di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/7/2022).
Penggelapan dana pajak itu, lanjutnya, diduga dilakukan pada APBDes tahun 2019 hingga 2022 di 73 desa. Pihaknya telah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 Juli. ”Untuk penentuan tersangka, nanti di proses penyidikan. Yang sudah diperiksa 250 orang. Status mereka masih saksi. Nanti kita lihat siapa yang terlibat,” ujar Hutamrin.
Ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pihak lain, seperti aparat desa dan petugas pajak. Namun, ia menduga, pelakunya lebih dari satu orang. ”Nanti keterlibatan semua akan terungkap di penyidikan. Korupsi itu tidak berjalan sendiri, ada andil berbagai pihak. Modus (penggelapan dana desa) ini baru,” ujarnya.
Menurut dia, penghitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 2,8 miliar. ”(Jumlah) ini belum final. Nanti akan dihitung juga oleh pihak yang berwenang, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), auditor independen, atau auditor dari kejaksaan dalam penyidikan. Mohon dukungan masyarakat dan yang tahu peristiwa ini,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto mengatakan, penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu. Penelusuran awal pembayaran pajak, misalnya, dilakukan di banyak desa. Akhirnya, pihaknya menemukan dana pajak di 73 desa yang diduga digelapkan. Itu sebabnya, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 250 orang.
Suwanto menambahkan, pembayaran pajak APBDes sebenarnya bukan tugas tim pendamping profesional desa. ”Dia (oknum tim pendamping) menawarkan saja. Kalau pembayaran melalui pendamping desa, akan dapat cashback dan dipermudah. Orang desa enggak capek-capek (bayar pajak),” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon Erus Rusmana telah mengetahui informasi dugaan penggelapan dana pajak di 73 desa tersebut. Namun, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. ”Intinya, kalau sedang ditangani APH (aparat penegak hukum), kita tidak bisa mengomentari. Itu aja,” ujarnya.