Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Akhirnya Ditahan
Terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, akhirnya ditahan, Senin (11/7/2022). Penahanan dilakukan setelah proses persidangan berjalan selama lebih kurang lima bulan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah proses persidangan berjalan selama lebih kurang lima bulan. Kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut bergulir sejak korban melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Mei 2021.
JE ditahan pada Senin (11/7/2022) pukul 16.45 di LP Kelas IA Lowokwaru. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu atas perintah majelis hakim. Penahanan dilakukan setelah kasus ini bergulir hampir lima bulan di Pengadilan Negeri Malang.
Adapun JE adalah pemilik sekaligus ketua yayasan sekolah menengah atas SPI di Kota Batu. Ia adalah terdakwa pelecehan seksual terhadap muridnya. Sejak pertengahan Februari 2022, persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Malang. Selama sidang, JE tidak ditahan dengan alasan kewenangan hakim. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 20 Juli 2022.
Penahanan JE dilakukan pukul 16.45 dengan dikawal oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Yogi.
”JE ditahan atas perintah majelis hakim. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya. Terdakwa cukup kooperatif,” kata Agus.
Menurut Agus, sebenarnya Kejari Batu sudah meminta penahanan terdakwa ke majelis hakim pada April 2022. ”Penahanan ini adalah setelah permintaan kedua. Tadi kami jemput terdakwa pukul 15.00 di rumahnya. Tidak ada halangan karena terdakwa kooperatif,” katanya.
Kepala LP Kelas IA Lowokwaru Kota Malang Heri Azhari mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan penetapan pengadilan selama 30 hari, terhitung hari Senin.
”Tidak ada perbedaan sel, tetapi ada perhatian khusus. Semua prosesnya sama, tidak ada perbedaan antara siapa pun. Tapi tentunya pengawasannya yang mungkin berbeda karena ada perhatian khusus. Artinya, jangan ada hal-hal terjadi. Kita harus awas,” kata Heri.
Saat menjalani proses penahanan, JE hanya ditemani oleh seorang kuasa hukumnya. Tidak ada keluarga yang menemani.
Menurut Heri, sebagai penghuni baru, JE akan menempati sel pengenalan lingkungan (penaling) selama lebih kurang 1-2 minggu. Dia akan bersama dua tahanan lain dalam satu sel.
”Teman tahanannya kasusnya macam-macam. Sebagai tahanan, dia masih belum bisa dijenguk. Hanya narapidana yang bisa dijenguk. Nanti yang bisa menjenguk hanya kuasa hukum,” kata Heri.
Terungkap
Kasus ini terungkap setelah korban didampingi Komnas Perlindungan Anak melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Pada sidang dakwaan, Rabu (16/2/2022), JE didakwa dengan empat pasal alternatif. Yaitu Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76d UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, pendiri sekolah yang juga motivator itu akhirnya hanya didakwa melakukan kekerasan seksual untuk seorang koban, yaitu SDS. Padahal, sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada Mei 2021, ada 14 korban melapor ke Polda Jatim. Mereka diduga mengalami kekerasan seksual oleh pendiri sekolah.
Adapun Sekolah Selamat Pagi Indonesia selama ini dikenal sebagai sekolah gratis untuk anak-anak kurang mampu dan anak yatim yatim yang berasal dari berbagai pelosok Tanah Air. Sekolah ini dikenal melatih siswanya dengan kewirausahaan sehingga usai sekolah, mereka bisa membuka usaha sendiri. Sekolah berkonsep alam tersebut sebelumnya diapresiasi karena mengedepankan keberagaman dalam proses belajar-mengajar.