Pemkab Kuningan Akan Evaluasi Pembelian Minyak Goreng Berbasis Peduli Lindungi
Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau nomor induk kependudukan. Regulasi itu membatasi pembelian minyak goreng curah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
KUNINGAN, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai menerapkan pembelian minyak goreng curah berbasis aplikasi Peduli Lindungi atau nomor induk kependudukan. Syarat tersebut untuk membatasi pembelian dan menjaga kestabilan harga komoditas itu. Pemkab akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 510/1573/Diskopdagperin/2022 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah dalam Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Rabu (29/6/2022), pembelian komoditas itu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Regulasi itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, konsumen harus memindai kode batang aplikasi Peduli Lindungi sebelum membeli minyak goreng. ”Kalau tidak punya aplikasi Peduli Lindungi, konsumen dapat menggunakan NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan U Kusmana, Kamis (30/6).
Syarat tersebut, lanjutnya, dalam rangka membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per hari untuk setiap konsumen.
Harga minyak goreng curah di beberapa pasar di bawah HET, sekitar Rp 13.000 per liter. Stok minyak dari distributor juga aman.
Regulasi itu juga mengatur penjualan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan dapat menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak dan tidak bermerek.
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diharapkan tidak lagi dibebani dengan harga minyak goreng curah. Beberapa bulan lalu, harga komoditas itu melonjak lebih dari Rp 16.000 per kg.
”Aturan ini juga membatasi pemborong minyak curah. Kalau UMKM (usaha mikro kecil menengah) ingin membeli lebih dari 10 kg minyak, bisa lewat Simirah,” katanya.
Sistem informasi
Sistem informasi minyak goreng curah atau Simirah dapat diakses melalui https://simirah2.kemenperin.go.id/register. Pengecer minyak goreng juga harus mendaftar dan melaporkan hasil penjualannya via Simirah.
Menurut dia, berbagai aturan pembelian dan penjualan minyak goreng itu telah disosialisasikan kepada camat hingga pengelola pasar.
Kusmana belum bisa memastikan batas waktu pemberlakuan pembelian minyak goreng curah berbasis aplikasi Peduli Lindungi dan NIK. ”Nanti ada evaluasi terkait penggunaan aplikasi itu. Kami juga belum bisa memastikan (regulasi) itu berjalan dengan baik karena terbatas (petugas pemantau). Memang tidak semua pedagang termonitor,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Asep Tomo Novian menambahkan, meskipun pembelian minyak goreng curah dibatasi, harga komoditas tersebut di pasaran masih sesuai HET.
”Harga minyak goreng curah di beberapa pasar di bawah HET, sekitar Rp 13.000 per liter. Stok minyak dari distributor juga aman,” ujarnya.
Kebutuhan minyak goreng curah dan kemasan premium di 20 pasar di Kuningan mencapai 9.856 liter per hari atau 68.992 liter per pekan. Adapun kebutuhan tertinggi minyak goreng terdapat di Kecamatan Kuningan dengan 2.870 liter per hari dan Cilimus sejumlah 2.448 liter per hari.