Pegiat Lingkungan Aceh Desak Gakkum Tetapkan Tersangka Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah
Proses hukum terhadap pelaku perdagangan kulit harimau yang menetapkan pelaku sebagai saksi dan diwajibkan melapor kepada petugas disebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
DOK GAKKUM LHK
Barang bukti kulit harimau yang disita dari Ahmadi dan Supriadi, terduga pelaku perdagangan satwa lindung. Keduanya ditangkap dalam operasi perdagangan satwa lindung oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
BANDA ACEH, KOMPAS — Para pegiat lingkungan yang tergabung dalam 12 lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Aceh mendesak penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Pelaku yang ditahan dalam operasi tangkap tangan disertai barang bukti dianggap sudah cukup syarat menjadi tersangka.
Perwakilan 12 lembaga tersebut pada Selasa (31/5/2022) membuat surat pernyataan bersama kemudian dikirimkan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
Sebelumnya pada Selasa (24/5/2022) dini hari, petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kecamatan Bandar.
Dua pelaku, yakni Ahmadi (41), yang merupakan bekas Bupati Bener Meriah, dan abangnya, Supriadi (44), ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, Iskandar, lolos. Iskandar kini berstatus buron.
Dari pelaku, petugas menyita satu helai kulit harimau dan satu paket tulang belulang. Ahmadi dan Supriadi sempat ditahan, tetapi pada akhirnya dilepaskan dan hanya dijadikan saksi wajib lapor. Ahmadi sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus suap dana otonomi khusus.
Terdakwa kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (tengah), hadir mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK menuntut Ahmadi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider enam bulan penjara, serta hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana.
Juru bicara koalisi pegiat lingkungan, Missi Muizan, mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa barang bukti untuk dijual sehingga telah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti. Jika merujuk ke Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana jadi tersangka,” kata Missi.
Menurut Missi, pelepasan terduga pelaku dengan status saksi wajib lapor tidak sesuai dengan KUHAP sebab wajib lapor hanya disyaratkan untuk tersangka atau terdakwa.
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP) Suhaimi Hamid mengatakan kasus perdagangan kulit harimau tersebut harus diusut tuntas. Dia berharap kasus itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa lindung di Aceh.
Kami berharap kasus ini ditangani tuntas. Jangan hanya menangkap pelaku lapangan, sementara tokoh kejahatan tidak tersentuh hukum. (Suhaimi Hamid)
Kasus perdagangan satwa lindung masif terjadi di Aceh. Pada 2022 aparat penegak hukum menangani enam kasus perdagangan satwa lindung. Kasus-kasus itu tersebar di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, dan Bener Meriah.
”Kami berharap kasus ini ditangani tuntas. Jangan hanya menangkap pelaku lapangan, sementara tokoh kejahatan tidak tersentuh hukum,” kata Suhaimi.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan mengatakan Ahmadi dan Supriadi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup alat bukti.
Subhan menyebutkan, timnya sedang memburu pelaku lainnya, Iskandar. Menurut dia, Iskandar akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus tersebut.
”Operasi gabungan ini wujud komitmen bersama menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” kata Subhan.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Ahmadi terkait kasus ini.