Pemprov Sultra Tak Akan Lantik Dua Penjabat Bupati
Pemprov Sulawesi Tenggara memutuskan tidak akan melantik dua dari tiga penjabat bupati di wilayah ini Senin mendatang. Dua wilayah tersebut adalah Buton Selatan dan Muna Barat.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
BAUBAU, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan tidak akan melantik dua dari tiga penjabat bupati di wilayah ini pada Senin (23/5/2022). Dua wilayah tersebut adalah Buton Selatan dan Muna Barat, sementara penjabat bupati Buton Tengah tetap akan dilantik sesuai jadwal. Hal ini disebabkan penjabat bupati yang ditetapkan untuk dua wilayah tersebut dinilai tidak mengakomodasi usulan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, saat dihubungi pada Sabtu (21/5/2022) malam, mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan analisis atas keputusan penetapan penjabat bupati di tiga daerah di Sultra. Hasilnya, ditemukan beberapa hal yang dianggap perlu untuk diklarifikasi terlebih dahulu ke pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasar arahan Pak Gubernur Ali Mazi, kami melakukan telaah atas SK (surat keputusan) yang diterbitkan Kemendagri. Ada dua hal temuan yang kami anggap penting untuk diklarifikasi terlebih dahulu, salah satunya adalah adanya nama yang disetujui Kemendagri tetapi tidak diusulkan oleh Gubernur Sultra,” kata Asrun.
Padahal, tambah Asrun, Kemendagri mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra dalam pengangkatan penjabat Bupati Buton Tengah. Hal tersebut menjadi pertanyaan saat dua daerah lain, yaitu Buton Selatan dan Muna Barat, tidak mempertimbangkan usulan daerah.
“Apa bedanya dua daerah tersebut, kenapa tidak mempertimbangkan usulan Gubernur? Jika Kemendagri menganggap usulan pertama tidak memenuhi syarat, kan, ada tiga nama yang diusulkan. Atau paling tidak, mengarahkan untuk kembali mengusulkan nama lain,” katanya.
Poin lain yang menjadi pertanyaan, Asrun melanjutkan, adanya pertimbangan pembentukan Satuan Tugas Covid-19 di daerah. Hal ini dirasa tidak berkaitan langsung dengan kriteria pokok seorang penjabat daerah. Oleh sebab itu, Gubernur Sultra tidak akan melantik terlebih dahulu dua penjabat bupati untuk daerah Buton Selatan dan Muna Barat hingga adanya penjelasan dari Kemendagri. Pihaknya akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi tersebut pada Senin pekan depan.
Di waktu yang sama, Gubernur Sultra akan melantik penjabat Bupati Buton Tengah, di mana nama yang diusulkan oleh daerah disetujui oleh Kemendagri. Penjabat Bupati Buton Tengah yang disetujui tersebut adalah Muhammad Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra.
“Untuk dua daerah lainnya tidak akan mengalami kekosongan pemerintahan, karena per Minggu (22/5/2022) tepat pukul 00.00 Wita, Pelaksana harian (Plh) Bupati akan menjabat, yang mana merupakan sekda (sekretaris daerah) setiap daerah. Masa jabatan Plh selama tujuh hari,” katanya.
Menjelang pelantikan 43 penjabat bupati dan wali kota se-Indonesia, sinyal penolakan muncul dari daerah, terutama setelah beredar kabar usulan dari gubernur terkait penjabat tak diakomodasi pemerintah pusat. Kemendagri telah mencoba menjelaskan pertimbangan dalam penunjukan penjabat. Usulan nama untuk posisi penjabat yang diajukan gubernur ditegaskan sebatas bahan pertimbangan, tak mutlak diakomodasi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, selain Maluku Utara, muncul pula penolakan dari Sulawesi Tenggara. Pihak pemprov di kedua wilayah itu pun telah dipanggil Kemendagri untuk menjelaskan alasan penolakan, apalagi sampai gubernurnya dikabarkan tak mau melantik penjabat bupati/wali kota di daerahnya. Selain itu, dijelaskan pula soal aturan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan pengisi posisi penjabat kepala daerah.
Selain kepada Pemprov Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kemendagri juga mengintensifkan komunikasi dengan gubernur lain yang di daerahnya ada wali kota/bupati yang berakhir masa jabatannya. Ini agar gubernur bisa menerima keputusan yang diambil pemerintah pusat terkait pengisian penjabat.
Benni berharap, para gubernur memahami aturan yang ada bahwa setiap usulan gubernur tidak mutlak diakomodasi, tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Usulan yang disampaikan itu masih harus dikaji Kemendagri, kemudian diputuskan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dibentuk Presiden.
Tim itu, antara lain, terdiri dari Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta Badan Intelijen Negara. Tim itu yang bekerja menentukan siapa dan bagaimana rekam jejak setiap calon penjabat sebelum akhirnya diputuskan (Kompas, Sabtu, 21/5/2022).