Tarif Tes PCR Lampaui Aturan, Operasional Laboratorium Swasta di Entikong Dihentikan
Pelaku penetapan tarif PCR Covid-19 di atas tarif yang ditetapkan pemerintah di Kalimantan Barat terancam pidana. Semua pihak diminta patuh.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·1 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pengoperasian laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara Entikong ditutup sementara. Alasannya, tarif tes usap di sana melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah.
Di perbatasan negara seperti Entikong, tes usap diberikan gratis kepada pekerja migran Indonesia. Namun, pelaku perjalanan mandiri atau wisatawan diminta menggunakan jasa laboratorium swasta.
Belakangan layanan swasta di Entikong dikeluhkan warga. Tarif tes PCR berkisar Rp 400.000-Rp 600.000 per orang.
Jumlah itu di atas harga yang ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. Tarif PCR ditetapkan Rp 275.000 per orang untuk Jawa dan Bali serta Rp 300.000 per orang untuk luar Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Hary Agung, Selasa (17/5/2022), mengatakan, pengelola laboratorium di perbatasan Indonesia-Malaysia itu telah diberi teguran keras. Kegiatan operasionalnya, kata Hary, juga dihentikan sementara.
Ke depan, Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menegaskan, semua pihak tidak main-main terkait hal ini. Penetapan harga di atas batas tergolong pungutan liar dan bisa diancam hukum pidana.
”Jadi, tarif tes PCR masih Rp 300.000 per orang, baik di Pontianak maupun Entikong. Sama, mau cepat atau lambat hingga mau siang atau malam,” kata Harisson.