HET Minyak Goreng Dicabut, Pemkot Cirebon Minta Harga Tetap Terjangkau
Pemkot Cirebon, Jawa Barat, meminta distributor tidak menaikkan harga minyak goreng kemasan terlalu tinggi setelah harga eceran tertinggi komoditas itu dicabut.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Setelah pemerintah pusat mencabut aturan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan, harga komoditas itu di Kota Cirebon, Jawa Barat, meningkat. Pemerintah kota pun meminta produsen dan distributor tidak terlalu tinggi menaikkan harga bahan pokok tersebut. Apalagi, permintaan atas komoditas itu bakal naik jelang bulan puasa.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Cirebon yang diakses Sabtu (19/3/2022), harga rata-rata minyak goreng kemasan sekitar Rp 23.000 per liter. Adapun harga minyak goreng curah tercatat Rp 16.000 per kilogram. Pekan lalu, harga minyak goreng kemasan Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak curah Rp 16.000 per kg.
Lonjakan harga itu terjadi setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter. Padahal, kebijakan HET itu baru digulirkan 1 Februari lalu. Kementerian Perdagangan juga menginstruksikan para pengelola pasar untuk menerapkan HET minyak goreng curah, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg mulai Rabu (16/3/2022).
”Kita enggak bisa mengendalikan harga (minyak goreng kemasan) karena diserahkan pada mekanisme pasar. Sampai saat ini memang belum ada alat untuk bisa mengendalikan harga. Sepenuhnya itu menjadi kewenangan distributor ataupun produsen,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang juga Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah Cirebon Agus Mulyadi.
Meski mekanisme pasar menjadi penentu, pihaknya berharap perbedaan harga minyak goreng kemasan tidak terlalu jauh. ”Ini supaya harga minyak di masyarakat bisa terjangkau, tetapi stok juga aman. Nanti, kita rencana mengumpulkan distributor supaya disparitas harganya tidak tinggi. Apalagi, ada yang jual Rp 23.000, Rp 25.000, dan Rp 26.000 per liter,” katanya.
Menurut Agus, lonjakan harga minyak goreng kemasan berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Terlebih lagi, permintaan atas komoditas itu bakal meningkat menjelang bulan Ramadhan, April mendatang. Oleh karena itu, pihaknya bakal menggelar operasi pasar murah sebelum puasa. Selain minyak curah, gula, tepung terigu, hingga beras akan dijual sesuai HET.
Pemkot bersama kepolisian dan kejaksaan juga membentuk tim audit minyak goreng untuk mencegah penimbunan komoditas tersebut. Tim telah mengunjungi sejumlah distributor dan mengecek stok minyak goreng kemasan. Hingga kini, menurut Agus, tim masih mengaudit beberapa pelaku usaha dengan melihat stok, distributor, dan rencana penyaluran minyak goreng.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha pangan yang menimbun atau menyimpan bahan pokok melebihi jumlah maksimal dikenai denda, penghentian sementara dari kegiatan, hingga pencabutan izin. Ancaman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar juga menanti pelaku penimbun bahan pangan.
Meski demikian, Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, tim audit mengedepankan upaya pembinaan dan sanksi administratif bagi penimbun minyak goreng. ”Penegakan hukum, pemidanaan, itu upaya terakhir. Kita mau memastikan bahwa supply (pasokan) atau pendistribusian minyak goreng itu sampai ke masyarakat,” ujarnya.