Pelonggaran Kebijakan Perjalanan Mulai Berlaku, Warga Jateng Tanggapi Beragam
Warga Jawa Tengah menanggapi beragam terkait penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Sebagian khawatir dan sebagian lagi mendukung kebijakan tersebut.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·5 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kebijakan pemerintah untuk tidak lagi mewajibkan tes antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua mulai berlaku, Rabu (9/3/2022). Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Jawa Tengah.
Seiring dengan semakin membaiknya kekebalan tubuh dan kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan beragam aturan. Bagi pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, misalnya, tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan asalkan mereka sudah divaksin Covid-19 (Kompas.id, 7/3/2022).
Aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai Rabu.
Sejumlah pelaku perjalanan dari Jateng menanggapi beragam terkait kebijakan tidak wajib tes antigen atau tes PCR tersebut. Menurut Nissa (26), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, kebijakan tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab, pelaku perjalanan yang positif tapi tidak diketahui karena tanpa gejala tetap bisa bepergian. Hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 tak terbendung.
”(Kebijakan) ini mengkhawatirkan. Sekarang ini banyak orang yang positif Covid-19, tapi tidak tahu karena mereka tidak mengeluhkan gejala atau hanya bergejala ringan karena sudah divaksin. Yang berbahaya adalah kalau mereka yang positif ini bertemu dengan lansia, bayi, atau orang dengan penyakit penyerta yang belum divaksin,” kata Nissa.
Hal serupa juga dikhawatirkan oleh Cahya (37), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Sebab, Cahya yang merupakan penyintas Covid-19 tersebut tahu dirinya terpapar Covid-19 melalui tes usap yang ia lakukan untuk melengkapi syarat perjalanan.
”Saya rutin melakukan perjalanan dari Kota Tegal ke Jakarta minimal sebulan sekali untuk urusan pekerjaan. Pada September 2021, saya melakukan tes usap sebagai syarat naik kereta api dari Jakarta ke Kota Tegal. Meski kala itu kondisi saya sehat, ternyata hasil tes saya positif. Akhirnya saya bisa menunda kepulangan saya dan langsung mengisolasi diri. Saya enggak bisa membayangkan kalau waktu itu tidak ada syarat tes usap, mungkin saya sudah pulang dan menulari keluarga saya,” ujarnya.
Nissa dan Cahya berharap, pemerintah menimbang kembali kebijakan tersebut. Menurut Cahya, daripada menghapus syarat tes PCR atau tes antigen, lebih baik pemerintah memudahkan dan menggratiskan tes tersebut.
Adapun Reza (28), warga Kota Pekalongan, mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, hal itu bisa meningkatkan animo masyarakat untuk melakukan vaksinasi sehingga kekebalan komunal bisa segera tercapai.
”Dengan adanya kebijakan ini, orang-orang yang tadinya malas-malasan vaksin akan berbondong-bondong mengikuti vaksinasi biar bisa bebas jalan-jalan. Meski tujuannya baik, kewajiban tes PCR atau antigen yang selama ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan ini menurut saya cukup merepotkan dan tarifnya masih tergolong mahal,” ucap Reza.
Sementara itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyambut baik dan siap mendukung kebijakan tersebut. General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto menuturkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis lengkap atau vaksin penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun atigen.
Kami mengimbau seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum divaksin dengan alasan memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan khusus. Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin.
”Dengan adanya ketentuan baru ini, kami mengimbau seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke bandara untuk mempercepat pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan antrean,” ujar Hardi.
Kebijakan itu juga disambut baik oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 4 Semarang. Kendati hasil tes Covid-19 sudah tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap, PT KAI Daop 4 masih tetap membuka layanan tes antigen. Layanan itu bisa dimanfaatkan oleh penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama maupun yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
”PT KAI Daop 4 Semarang masih menyediakan layanan tes antigen di delapan stasiun, yakni Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu, dan Ngrombo. Adapun tarifnya Rp 35.000 per orang,” kata Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo.
PT KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan dinas-dinas kesehatan juga akan memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan kereta jarak jauh. Lokasi vaksinasi itu ada di sejumlah stasiun dan di Klinik Mediska milik PT KAI.
”Penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung. Makan dan minum juga dilarang bagi penumpang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat,” imbuh Wisnu.