Sudah Diteken Presiden, Catatan dan Tanda Tanya Kebijakan Iringi Kepindahan Ibu Kota
Setelah Presiden Joko Widodo meneken UU IKN, masih banyak catatan dan pertanyaan mengenai niat pemerintah membagun pusat pemerintahan baru di Kaltim. Pemerintah diminta tak tergesa-gesa.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kendati UU Ibu Kota Negara sudah diteken presiden, masih banyak catatan dan pertanyaan mengenai niat pemerintah membangun pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur. Pihak yang sepakat meminta pemerintah tak terburu-buru. Kalangan lain melihat banyak problem dalam peraturan dan ada kecenderungan urbanisme spekulatif dalam megaproyek ini.
Hal itu menjadi pembahasan dalam Forum Diskusi Salemba ke-77 yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia secara daring, Sabtu (19/2/2022). Tajuk diskusi tersebut ”Menelaah Proses Perpindahan Ibu Kota Negara”.
Salah satu pembicara, Direktur Ruang-Waktu Knowledge-Hub for Sustainable (Urban) Development Wicaksono Sarosa, setuju pemindahan ibu kota negara (IKN). Ia beralasan, kebijakan ini bisa mengubah paradigma pembangunan dan pengelolaan agar tak melulu ”Jawasentris” atau ”Jakartasentris”.
Dari simulasi yang dibuat lembaganya bersama Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, penduduk kota di Pulau Jawa terus bertambah. Pada 2020, penduduk kota di Jawa berjumlah sekitar 101 juta jiwa. Itu diperkirakan akan terus bertambah dan pada 2045 dengan jumlah penduduk kota lebih kurang 148 juta jiwa.
Ia mengatakan, jika hal itu terus dibiarkan, akan banyak lahan subur hilang. Untuk itu, menurut Wicaksono, perlu ada perubahan kebijakan signifikan untuk mengubah proporsi penduduk antara yang ada di Jawa dan luar Jawa.
Akan tetapi, ia menilai kebijakan pemindahan ibu kota saja tidak cukup untuk mengatasi hal tersebut. Menurut dia, Indonesia perlu juga memiliki kebijakan perkotaan nasional. Selain membentuk kota baru di Kaltim, pemerintah juga mesti memikirkan bakal dibawa ke mana kota-kota di Indonesia lainnya agar pertumbuhannya berkualitas.
Lulusan University of California itu mewanti-wanti pemerintah agar tidak terburu-buru dalam kebijakan pemindahan ibu kota. Menurut dia, negara harus memastikan tidak ada satu orang pun yang bakal mengalami penurunan kualitas hidup dalam kebijakan besar ini.
”Jangan sampai pertimbangan teknis banyak yang terabaikan. Demikian pula dengan pentingnya partisipasi publik. Walaupun sekarang sudah diputuskan, masih banyak hal (yang perlu diperhatikan), khususnya warga di lokasi ataupun di sekitarnya,” kata Wicaksono.
Urbanisme spekulatif
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, sebuah lembaga kajian perkotaan, Elisa Sutanudjaja mengomentari visi pemindahan ibu kota ke Kalitim, yakni ”Kota Dunia untuk Semua”. Melalui visi itu, pemerintah berharap IKN kelak menjadi penggerak ekonomi dan kota berkelanjutan.
Elisa melihat, hal tersebut diwujudkan pemerintah dengan mendatangkan investasi dunia. Konsepnya, ada pengembalian tinggi (high return) sebagai cara pengembalian modal yang menyertai investasi. Hal itu terlihat ketika Pemerintah Indonesia memamerkan rencana pemindahan IKN di Dubai Expo 2020 guna menarik investor dunia.
Kementerian PPN/Bappenas juga bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) meluncurkan laman bertajuk Pusat Informasi Terintegrasi Ibu Kota Negara (IKN) baru. Melalui situs rumah123.com/ibu-kota-baru/, promosi untuk menggaet investor dilakukan.
Bahkan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, SpaceX tertarik meluncurkan pesawat di IKN. Meskipun klaim tersebut belum terkonfirmasi, Suharso menyampaikannya di dalam rapat bersama Pansus RUU IKN pada 13 Januari lalu.
Menyitir pakar sosiologi dan studi global Michael Goldman, menurut Elisa, ini merupakan urbanisme spekulatif. Perilaku pemerintah yang spekulatif, seperti janji dan klaim bombastis, diutarakan untuk mencapai kota kelas dunia dengan strategi investasi. Harapannya, sebuah kota baru akan tumbuh dengan investasi dan mendatangkan orang ke sana.
Akan tetapi, Elisa mengajukan sebuah pertanyaan, ”Kalau, misalnya, ingin menghasilkan pertumbuhan baru atau urbanisasi baru di tempat lain secara berkualitas, apa benar perlu pemindahan ibu kota?”
Ia mengatakan, Indonesia punya 95 kota lainnya. Namun, ia menilai pemerintah belum membantu kota-kota itu menghasilkan urbanisasi berkualitas. Menurut dia, ada yang salah dengan strategi urbanisasi selama ini di Indonesia.
”Dan, apakah pernah ada komparasinya di mana proses urbanisasinya terkorelasi dengan pemindahan ibu kota?"” tanya Elisa.
Minim partisipasi
Dari sisi pembuatan peraturan, pemerintah dan DPR juga dinilai terburu-buru. Seperti diketahui, UU IKN diselesaikan dalam 43 hari. Sebelum disetujui, Panitia Kerja RUU IKN juga membahasnya maraton 16 jam.
Kepala Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Fitra Arsil menilai, ketergesaan itu membuat penampungan aspirasi warga yang rendah. Lebih dari itu, materi dalam UU IKN juga memiliki banyak problem.
Ia mencontohkan, pasal mengenai wilayah IKN yang dijadikan daerah khusus dengan nama Otorita IKN. Di dalam UU IKN, kekhususan Otorita IKN Nusantara tidak dibahas secara rinci sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
”Misalnya, (poin) kewenangan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. (Frasa) ’Konsultasi’ ini tidak mengikat,” kata Fitra.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, saat ini, Presiden Joko Widodo sudah meneken UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ia mempersilakan bagi publik yang melihat celah-celah aturan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pemerintah akan konsisten melanjutkan proses pemindahan ibu kota negara ke sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara. Salah satu visi dari kebijakan ini, katanya, untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia di daerah pelosok yang terabaikan.
”Yang ingin kami garis bawahi adalah bagaimana ibu kota baru ini menjadi simbol politik negara kita kala pandemi seperti sekarang. Menjadi pengingat kepada dunia, Indonesia terus berlari dengan daya dan upaya kita,” ujar Faldo.
Menteri PPN/Kepala Bappenas 2014-2015 Andrinof A Chaniago juga mendukung pemindahan IKN. Ia berpendapat, efek pemerataan pembangunan, keadilan, dan ekonomi akan terwujud dengan pemindahan ibu kota ke Kaltim.
”Itu lebih berpeluang untuk hidup dibandingkan dengan periode ketika Jakarta menjadi satu-satunya kota dominan yang menghalangi keinginan para investor untuk ke sana,” ujar Andrinof.