Protes Penangkapan Tidak Humanis, Ratusan Pengacara Berdemo di Kejati Jambi
Sewaktu Tengku sedang duduk di kedai, tim jaksa muncul dan langsung memborgolnya. Bajunya lalu ditarik petugas untuk membawanya keluar dari kedai.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Ratusan pengacara yang tergabung dalam Pembela Profesi Advokat berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (4/2/2022). Massa memprotes penangkapan tidak humanis oleh tim jaksa terhadap Tengku Ardiansyah, pengacara di Jambi.
Para pengunjuk rasa memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berorasi memprotes penahanan rekan mereka sesama kuasa hukum, Tengku Ardiansyah, yang ditahan tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. ”Penangkapan ini menunjukkan arogansi aparat dan pelecehan profesi advokat,” kata Dedi Yuliansyah, koordinator aksi itu.
Kuasa Hukum Tengku, Sondang Mutiara, menceritakan, Tengku ditangkap di Kafe Legenda, Kota Jambi, Rabu (2/2/2022) pukul 20.00 WIB. Sewaktu Tengku sedang duduk di kedai, tim tiba-tiba muncul dan langsung memborgolnya. Bajunya ditarik petugas dan Tengku dibawa keluar dari kedai.
”Penangkapan dengan cara tidak humanis ini yang sangat kami sesalkan,” katanya. Menyikapi massa aksi yang semakin memanas, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menemui para pengunjuk rasa. Ia pun berdialog dengan mereka. Menurut Lexy, pihaknya menerima aspirasi para pengacara.
Namun, penetapan tersangka dan penahanan Tengku oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur telah diperlengkapi dasar yang kuat beserta dua alat bukti. ”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, mohon sama-sama menghargai,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas. Sempat terjadi kericuhan karena massa mendesak agar dipertemukan dengan kepala kejati. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati para advokat akan diterima langsung dengan kepala kejati pada Senin (7/2/2022).
Proses persidangan
Menurut Lexy, penahanan terhadap Tengku pada Rabu malam lalu dipimpin langsung oleh Rachmad Surya Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Tengku awalnya merupakan salah satu penasihat hukum Sumardi, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah Tanjung Jabung Timur. Saat itu, kasus itu telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Saat menjadi penasihat hukum Sumardi, Tengku diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu berlanjut hingga proses penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, serta para saksi. Atas dasar itulah, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak penangkapannya, lanjut Lexy, Tengku menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur.