Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sopir truk tronton tersebut melintas di luar batas waktu yang ditentukan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Kondisi mobil truk tronton yang mengalami mesin blong dan menabrak puluhan kendaraan di simpang empat Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022)
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menetapkan MA (48), sopir truk tronton, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepolisian juga akan meminta keterangan dari perusahaan pemilik kendaraan berat tersebut.
”Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Imam Sugianto, Sabtu (22/1/2022).
Dari pemeriksaan polisi, MA mengendarai truk tronton yang membawa kontainer 20 feet (kaki). Rekaman CCTV menunjukkan, truk tersebut melintas di jalan dalam Kota Balikpapan pukul 06.19 Wita, Jumat (21/1/2022). Di jalan menurun simpang Muara Rapak itu, truk terus melaju dan menabrak belasan kendaraan di depannya.
Dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 60/2016, kendaraan 20 feet dilarang melintas di jalan tersebut pukul 06.30-09.00 dan 15.00-18.00.
”Perusahaan pemilik kendaraan berat ini juga akan dikumpulkan manakala ada pelanggaran,” tambah Imam.
Akibat kecelakaan tersebut, belasan kendaraan rusak parah, yakni 4 mobil, 2 unit pikap, dan 14 sepeda motor. Kecelakaan itu merusak lampu jalan dan pagar pembatas jalan. Sebelumnya, kepolisian menyebut lima orang meninggal.
”Setelah kami cek di lima rumah sakit rujukan, korban meninggal saat ini 4 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 26 orang. Data ini akan kami perbarui terus,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan.
Sopir sudah kami tetapkan tersangka. (Imam Sugianto)
Adapun sang sopir truk tronton selamat meskipun kondisi depan truk penyok dan kaca depan pecah. Polisi langsung membawa sopir itu ke Polresta Balikpapan setelah kejadian. Sonny menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, lelaki itu dalam keadaan sadar. Adapun tes penggunaan narkoba juga hasilnya negatif.
Suasana pembersihan jalan setelah terjadi kecelakaan di simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, MA bercerita bahwa truk tersebut dalam kondisi normal saat mulai dikendarai di Km 13 Kecamatan Balikpapan Utara. Kontainer 20 feet itu mengangkut kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Tujuan sang sopir saat itu adalah Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.
”Dari keterangan sopir, rem sudah tidak berfungsi ketika sampai di jalan menurun. Saat ini, polisi masih mendalami dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Kami akan menggunakan teknologi dalam traffic accident analysis,” tambah Sonny.
Berulang
Sepanjang 2009 sampai Januari 2021 setidaknya terjadi 11 kecelakaan di jalan menurun perempatan Muara Rapak tersebut. Setelah kecelakaan itu, Pemkot Balikpapan menyusun peraturan wali kota baru mengenai waktu melintas kendaraan berat.
”Mulai malam ini (Jumat malam), semua alat berat hanya bisa melewati jalan dalam kota pukul 22.00-05.00. Di luar itu, truk tronton lewat jalan tol saja,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kemarin (21/1/2022).
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bekerja sama dengan kepolisian untuk berjaga di titik-titik yang kerap dilalui kendaraan berat setelah kejadian tersebut. Rahmad menyebutkan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan seluruh pengusaha yang memiliki kendaraan berat di sekitar Balikpapan.