Polisi Ringkus Dua Anggota Sindikat Penyelundup Pekerja Migran di Batam
Polisi menangkap dua anggota sindikat perdagangan orang di Batam. Aktivis kemanusiaan mendesak polisi menangkap dalang di balik tewasnya puluhan pekerja migran Indonesia akibat perahu tenggelam di Malaysia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Dua anggota sindikat perdagangan orang yang terlibat dalam penyelundupan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam kecelakaan perahu tenggelam di perairan Johor, Malaysia, digiring polisi saat rilis pers di Markas Polda Kepulauan riau, Batam, Senin (27/12/2021).
BATAM, KOMPAS — Polda Kepulauan Riau menangkap dua anggota sindikat perdagangan orang di Batam, Jumat (24/12/2021). Dua tersangka itu terlibat dalam penyelundupan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam kecelakaan perahu di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap di Batam adalah Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Mereka berdua menampung 10 orang dari 64 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dalam perahu tenggelam di perairan Johor.
”Untuk sementara tersangka ada dua, tetapi tidak tertutup kemungkinan (akan bertambah) karena penyidik masih terus bekerja mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Kepala Polda Kepri sangat fokus mengungkap kasus ini,” kata Harry.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti speedboat dan kapal kayu yang digunakan oleh sindikat perdagangan orang untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia ke Malaysia dari perairan Kepri, Senin (27/12/2021).
Tenggelamnya perahu PMI di perairan Johor itu terjadi pada 15 Desember 2021 dini hari. Perahu fiber dengan mesin bertenaga 800 tenaga kuda itu diketahui mengangkut sekitar 64 PMI tanpa dokumen.
Para PMI itu diselundupkan dari salah satu pelabuhan ilegal di Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepri. Naas, ombak tinggi akibat cuaca buruk menggulung perahu itu di perairan Tanjung Balau, Johor. Hingga saat ini, 21 orang PMI tewas dalam kecelakaan itu. Sebanyak 13 orang selamat dan 20 orang lainnya belum ditemukan.
Harry menambahkan, selain menangkap dua tersangka di Pulau Batam, polisi juga menyita tujuh speed boat fiber dan satu kapal kayu di sebuah pelabuhan tidak resmi di Pulau Bintan. Saat ini, polisi masih berupaya mengejar anggota sindikat lain di Bintan yang diduga ikut menyelundupkan PMI secara ilegal dengan menggunakan speed boat dari perairan Kepri ke perairan Malaysia.
Polisi dan petugas medis di posko post mortem Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau menerima kepulangan jenazah pekerja migran dari Malaysia, Kamis (23/12/2021).
Ungkap tuntas
Aktivis kemanusiaan di Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, mendukung upaya polisi mengejar pelaku lain yang terlibat penyelundupan PMI ke Malaysia. Ia berharap polisi dapat mengungkap dalang dalam sindikat perdangangan orang di Kepri.
”Saya berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika tahu ada yang bermain dan bersembunyi di balik bisnis perdagangan orang di Kepri. Ini momentum, jangan takut untuk bersuara demi kemanusiaan dan keadilan terutama bagi semua korban perahu tenggelam baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal,” kata Paschalis.
Menurut dia, kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal sudah berulang kali terjadi di perairan perbatasan antara Kepri dan Malaysia. Namun, penegak hukum tidak pernah mengungkap tuntas dalang di balik sindikat perdagangan orang di Kepri.
Dalam catatan Kompas, Batam dan Bintan di Kepulauan Riau memang sering digunakan PMI ilegal untuk menyeberang ke Malaysia. Pada 20 September 2020, enam orang yang menyeberang dari Bintan tewas setelah perahu yang ditumpangi 15 orang karam di perairan Bandar Penawar, Malaysia.
Kecelakaan paling parah terjadi pada 2 November 2016. Ketika itu, kapal pengangkut 93 PMI ilegal dan 5 anak balita dari Johor Bahru tenggelam di perairan Batam. Sebanyak 54 orang meninggal dan 6 orang hilang.
Paschalis juga meminta polisi menggelar kembali kasus penyelundupan PMI melalui Tanjung Uban yang pernah diungkap pada 6 Juli lalu. Saat itu, Polres Bintan mengungkap penampungan 23 calon PMI tanpa dokumen di Kampung Jeruk, Kecamatan Bintan Utara.
RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong sedang berada di Shelter Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/8/2019).
”Kami mendapat informasi ada keterlibatan anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus tersebut. Namun, ini tidak diungkap ke publik. Mungkin juga ada aparat lain yang menerima setoran dan berpartisipasi dalam bisnis ini. Buka kembali kasus ini dan buka ke publik sebagai upaya tegas menginvestigasi kasus kejahatan kemanusiaan secara menyeluruh,” ujar Paschalis.
Pada 16 Desember lalu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berjanji akan berupaya sekuat tenaga menyeret semua pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal tersebut. Ia berharap tragedi tenggelamnya perahu PMI di Johor ini akan menjadi momentum membuka tabir dalang sindikat perdagangan orang yang menggurita sejak lama di Kepulauan Riau.
”Saya harus berani mengatakan tidak mungkin kejahatan perdagangan orang ini hanya dilakukan para pemilik modal. Mereka tidak akan bisa menyeberangkan orang dari Indonesia ke Malaysia dengan mulus tanpa dukungan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” ujar Benny.