Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Didakwa Korupsi Dana Hibah
Dana hibah KPU di Tanjung Jabung Timur menjadi bancakan korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 892 juta dari perjalanan fiktif pejabat dan pengadaan alat tulis kantor.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sidang pertama perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi di Kota Jambi, Senin (20/12/2021). Sidang itu melibatkan terdakwa Nurkholis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur.
Dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Rachmad Surya Lubis, menyebut terdakwa terkait erat dengan dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah untuk KPU Tanjung Jabung Timur pada Pilkada 2020 yang bernilai Rp 19,7 miliar. Dari penyelewengan itu, kerugian negara diperkirakan Rp 892 juta.
”Kerugiannya bersumber dari adanya korupsi pada perjalanan dinas fiktif dan pengadaan alat tulis kantor,” katanya.
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni beserta dua hakim anggota, Yofsitian dan Bernand Panjaitan. Adapun Nurkholis hadir dalam sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hazmin Andalusi dan Pangihutan.
Lebih lanjut dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan penyelewengan dana hibah tersebut ditemukan setelah pemeriksaan mengenai adanya ketidaksesuaian dari perjalanan dinas KPU ke sejumlah kecamatan di wilayah Tanjung Jabung Timur dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ada perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Surat perintah perjalanan dinas ditujukan untuk lima orang, tetapi yang berangkat hanya dua orang. Ada pula kegiatan pengadaan barang, tetapi tanpa kontrak.
Karena itu, Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Setelah pembacaan dakwaan berakhir, Hakim Yandri Roni menyatakan untuk melanjutkan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (22/12/2021). Agendanya adalah pembacaan eksepsi.
Kerugiannya bersumber dari adanya korupsi pada perjalanan dinas fiktif dan pengadaan alat tulis kantor. (Rachmad Surya Lubis)
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi itu mencuat sejak September. Dalam penanganannya, tim penyidik sempat menggeledah kantor KPU itu di Muara Sabak, 29 September. Penggeledahan lalu menuai gugatan dari pihak KPU Tanjung Jabung Timur. Meski begitu, penyidikan terus berjalan. Perkaranya mulai didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 13 Desember.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto mengapresiasi penganugerahan dari pemerintah pusat untuk zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Kejaksaan Tinggi Jambi dan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi bagi Kejaksaan Negeri Merangin.
”Penilaian dan penganugerahan itu menjadi penyemangat untuk memberikan pelayanan lebih prima kepada masyarakat dan memberantas korupsi,” katanya.