PPKM Level 3 Selama Natal-Tahun Baru, Sumut Larang Mudik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Cuti dan libur khusus tidak diperbolehkan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Gereja diminta membentuk satuan tugas protokol kesehatan bersama satgas daerah. Cuti dan libur khusus dilarang. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
”Kita antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (2/12/2021).
Selama PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, cuti atau libur khusus tidak diperbolehkan. Mudik juga tidak diperbolehkan dengan dilakukan pengetatan di perbatasan. Pembagian rapor sekolah pada semester I juga diimbau dilakukan pada Januari 2022. Hal itu bertujuan untuk menekan mobilitas atau mudik selama libur Natal dan Tahun Baru.
”Cuti tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD agar menekan mobilitas masyarakat. Kita juga perketat arus dari luar negeri, termasuk pekerja migran (PMI), karena ada tradisi mudik dari PMI,” kata Edy.
Ibadah di gereja diperbolehkan secara luring, tetapi tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, selain ibadah secara daring.
PPKM level 3 yang ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada bupati/wali kota daerah tujuan wisata, seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, dan Simalungun, meningkatkan kewaspadaan. Apabila terjadi kepadatan pengunjung, daerah diminta menerapkan pengaturan ganjil genap kendaraan.
Ibadah hikmat
Pemimpin gereja di Sumatera Utara meminta umat untuk melaksanakan ibadah serta perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan hikmat dan mematuhi protokol kesehatan.
”Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru ini, kita harus prioritaskan keselamatan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi Desember ini ada ancaman gelombang ketiga dan varian baru Covid-19, yakni Omicron,” kata Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Dr Robinson Butarbutar, Kamis (2/12/2021).
Robinson mengatakan, HKBP sudah meminta semua gereja dan umatnya melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Instruksi itu, antara lain, memuat larangan mudik Natal dan Tahun Baru, larangan bepergian, serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal. Jumlah anggota jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen kapasitas gereja. Adapun alun-alun ditutup. Pesta perayaan, pawai, dan arak-arakan di tempat terbuka ataupun tertutup juga dilarang.
Robinson mengatakan, gereja sudah menyiapkan sejumlah hal agar ibadah Natal dan Tahun Baru tetap bisa dilaksanakan, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Ibadah malam Natal akan dilakukan beberapa kali sejak sore untuk mengurai kerumunan. Fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu badan, juga sudah disiapkan sebelumnya.
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Medan RP Michael Manurung OFM Cap juga mengimbau seluruh umat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19. ”Sikap dasar keuskupan ialah mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” kata Michael.
Keuskupan Agung Medan, lanjutnya, bahkan sudah meneruskan larangan cuti bagi pegawainya pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sesuai Instruksi Mendagri No 62/2021. Keuskupan juga menunggu aturan teknis dari Pemerintah Provinsi Sumut tentang protokol kesehatan pada saat Natal dan Tahun Baru.
Michael menambahkan, saat ini keuskupan juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada setiap perayaan liturgi. Hal itu juga akan dilaksanakan selama masa Natal hingga Tahun Baru. Saat ini, gereja-gereja sudah menyiapkan fasilitas dan satuan tugas agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan maksimal.
Saat ini, gereja-gereja sudah menyiapkan fasilitas dan satuan tugas agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan maksimal.
Ia juga mengimbau umat tetap waspada dalam berinteraksi sehari-hari meskipun kasus Covid-19 sedang turun. Apabila mengalami gejala yang mengindikasikan terpapar virus, harus segera periksakan diri. ”Kami juga mengajak semua umat agar mengupayakan dan mendukung percepatan vaksinasi di wilayah masing-masing,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan, percepatan vaksinasi juga menjadi salah satu strategi untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga yang bisa dipicu libur Natal dan Tahun Baru. Cakupan vaksinasi di Sumut per 30 November untuk dosis pertama sebesar 58,31 persen dan dosis kedua 40,53 persen.
”Cakupan vaksinasi di beberapa daerah di Sumut sudah di atas 70 persen,” kata Ismail dalam Pertemuan Rencana Strategis Operasional dan Edukasi Vaksinasi Covid-19 Sumatera Utara, Rabu malam. Daerah itu meliputi Medan (76,2 persen), Samosir (91,7 persen), Pakpak Bharat (90,1 persen), Humbang Hasundutan (87,6 persen), Karo (76,5 persen), dan Kota Sibolga (90 persen). Namun, capaian vaksinasi kabupaten/kota di Kepulauan Nias masih berkisar 30-50 persen.