Iklan
Aksi Buruh Jawa Barat Tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2022.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 0 menit baca
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125TAM-07_1637826263.jpg)
Buruh yang berunjuk rasa berusaha mendorong pagar Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijaga polisi, Kamis (25/11/2021). Buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jabar pada 2022 sebesar 10 persen.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125TAM-10_1637827669.jpg)
Dua orang buruh mendengarkan rekannya yang sedang berorasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125TAM-06_1637826733.jpg)
Buruh berjalan kaki untuk bergabung dengan massa buruh lainnya yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).
Editor:
Muhammad Yuniadhi Agung
Bagikan