Bandara Lombok mulai menerapkan kebijakan terkait harga tes PCR sebesar Rp 525.000 per tes. Sebelumnya, harga tes PCR sebesar Rp 900.000.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai menyesuaikan kebijakan baru terkait harga pemeriksaan dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR. Saat ini, harga tes PCR di Bandara Lombok turun dari Rp 900.000 menjadi Rp 525.000.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, melalui siaran resminya, Sabtu (21/8/2021), mengatakan, harga baru itu mulai berlaku sejak Jumat (20/8/2021) kemarin.
Menurut Jati, kebijakan penyesuaian harga atau tarif tes PCR didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan itu, kata Jati, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
”Dalam ketentuan tersebut disebutkan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,” kata Jati.
Jati menambahkan, sebelumnya, tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020. Berdasarkan surat edaran itu, harga eceran tertinggi RT-PCR adalah Rp 900.000.
Jati mengatakan, Bandara Lombok menyambut baik kebijakan tersebut. Hal itu karena akan membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 sehingga penularan pandemi Covid-19 dapat lebih terkendali.
”Kebijakan ini juga meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara terus bertambah,” katanya.
Tersedia
Stake Holder Relations Manager Bandara Lombok Arif Haryanto menambahkan, dalam pelaksanaan tes PCR, Bandara Lombok bekerja sama dengan laboratorium yang sudah terdaftar di Kementerian RI. Layanan tes PCR dan tes cepat antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari pukul 05.30-17.00 Wita di area parkir kendaraan sisi barat.
Kebijakan ini juga meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara terus bertambah. (Nugroho Jati)
Menurut Arif, hasil tes diperoleh satu kali 24 jam setelah pengambilan sampel. Hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri, dalam surat edarannya, mengatakan, batas tarif tertinggi tes PCR berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atau tes atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sementara untuk penelurusan kontak tidak berlaku. Juga untuk rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan tes PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sementara itu, hingga saat ini, penularan Covid-19 di NTB masih berlangsung. Hingga Jumat kemarin, total pasien kasus positif di NTB mencapai 24.469 orang. Dari jumlah itu, 22.001 orang dinyatakan sembuh dan 764 orang meninggal.
Khusus Bandara Lombok, merebaknya pandemi berdampak pada menurunnya jumlah pergerakan penumpang, termasuk saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pada Juni lalu, misalnya, Bandara Lombok melayani 130.000 penumpang dengan rata-rata penumpang per hari mencapai 4.300 orang. Saat itu, kebijakan PPKM darurat belum dimulai.
Sementara pada Juli, saat PPKM darurat diberlakukan, Bandara Lombok melayani 33.250 penumpang. Jika dirata-ratakan, sekitar 1.000 penumpang per hari. Jika dibandingkan Juni lalu, turun 76 persen.