Rekayasa Lalu Lintas untuk Cegah Penularan Baru Diperluas di Kalteng
Pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan di seluruh wilayah Kalteng. Aparat memperluas penyekatan dan penutupan jalan untuk mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Rekayasa lalu lintas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kalimantan Tengah kini dilakukan di Kota Palangkaraya, Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas. Tujuannya untuk memutus potensi penularan baru dari kerumunan masyarakat.
Rekayasa lalu lintas itu dimulai sejak masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kalteng yang dimulai Rabu (11/8/2021) hingga 17 Agustus 2021. Rekayasa itu diterapkan dalam bentuk penutupan dan penyekatan jalan.
Di Kota Palangkaraya, penutupan sudah diterapkan sejak PPKM bulan lalu. Saat ini, penutupan jalan masih dilaksanakan pada pukul 08.00-22.00. Penutupan dilakukan di beberapa ruas jalan seperti di sekitar Bundaran Besar Kota Palangkaraya hingga sebagian Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut.
Hal serupa dilakukan di Pangkalan Bun, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Feriza Winanda Lubis mengungkapkan, penutupan dan penyekatan jalan akan dilaksanakan pukul 18.00- 21.00.
Feriza mengatakan, beberapa ruas jalan yang ditutup, antara lain, di Jalan H.M Rafii menuju Pasar Palagan Sari, lalu di simpang Jalan Lijo dan Jalan Pramuka. Ada delapan titik penyekatan di Kecamatan Arus Selatan dan dua titik penyekatan di Kecamatan Kumai.
”Kami juga mendirikan pos penyekatan untuk pengawasan di beberapa ruas jalan. Jalan-jalan yang selama ini ramai dilewati yang jadi pilihan, ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah,” kata Feriza.
Feriza mengungkapkan, setiap titik akan dijaga petugas lintas instansi, termasuk kepolisian, untuk mengarahkan pengendara ke jalan lain atau memutar balik. Dalam keadaan tertentu atau darurat jalan-jalan tersebut bisa digunakan atau dilalui atas izin petugas.
”Kami juga membuat pos penyekatan di daerah perbatasan dengan kabupaten lain untuk mengawasi lalu lintas warga yang keluar dan masuk wilayah Kotawaringin Barat,” kata Feriza.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Besar Manang Soebeti mengungkapkan, pemberlakuan kebijakan itu dimulai sejak Rabu pagi hingga 17 Agustus 2021. Manang menjelaskan, ada 11 titik penyekatan dan penutupan jalan di Kabupaten Kapuas, seperti di Jalan Pemuda, Tjilik Riwut, Mahakam, Kapuas, hingga Jalan Barito.
”Warga yang ingin melintas bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas di lokasi yang sedang berjaga maka diperbolehkan lewat,” ungkap Manang.
Manang mengungkapkan, dalam kondisi PPKM level 4, beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi 24 jam, antara lain, rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, toko obat, dan toko kesehatan. Sementara sektor usaha dibatasi sampai pukul 17.00, setelahnya semua harus ditutup.
”Itu pun untuk warung makan, hanya boleh take away, bukan makan di tempat,” ujarnya.
Tidak semua warga senang penyekatan dan penutupan jalan, seperti Ahmad Gufron (45) warga Jalan Wortel, Kota Palangkaraya. Menurut dia, penutupan jalan hanya akan mengalihkan pengendara jalan ke jalan lain.
”Volume kendaraan mungkin tidak berkurang, itu bisa dilihat dari banyak jalan kecil yang sebelumnya belum pernah dilintasi, sekarang dilewati, dampaknya membuat kemacetan,” kata Ahmad.
Sampai kini, jumlah tambahan kasus terkonfirmasi positif pada Rabu pagi 348 kasus sehingga totalnya 38.123 kasus positif. Angka kematian juga bertambah 29 orang dengan total kasus kematian 1.289 orang. Angka kesembuhan meningkat 448 kasus sehingga totalnya sebanyak 33.241 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, pembatasan masyarakat merupakan salah satu kunci pemutusan rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Menurut dia, selain protokol kesehatan, warga lebih baik lebih banyak beraktivitas di dalam rumah ketimbang di luar rumah.
”Saat ini bantuan oksigen memang sudah datang, tetapi bertahan untuk beberapa hari. Jika tidak dibatasi, lalu melonjak terus, maka fasilitas kesehatan akan kesulitan menangani pasien,” ungkap Suyuti.