Pemerintah Kembali Mendeportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi warga negara asing yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat Covid-19. Tiga WNA dideportasi. Pendeportasian menjadi sanksi keimigrasian.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·5 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Tindakan tegas diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali terhadap warga negara asing, yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melanggar aturan berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat wilayah Jawa dan Bali.
Sebanyak tiga orang asing, yakni seorang warga negara Irlandia berinisial MR, seorang warga Amerika Serikat berinisial AA, dan seorang warga negara Rusia berinisial ZK, dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pendeportasian ketiga warga negara asing itu dinyatakan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Ini jawaban tegas kami terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (12/7/2021).
Dalam konferensi pers itu, Jamaruli didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Amrizal, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali I Gede Pramana.
Adapun tiga warga negara asing (WNA) yang dideportasi itu terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021). Operasi yustisi itu melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, satuan polisi pamong praja, serta didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali dan pacalang desa adat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Canggu, Badung, Kamis (8/7/2021), tim gabungan menindak 17 pelanggar protokol kesehatan, terdiri dari 3 warga Indonesia dan 14 WNA.
Ketika memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi gabungan di Canggu, Badung, Kamis (8/7/2021), saat itu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan administratif keimigrasian, termasuk sanksi berupa pendeportasian. Sanksi itu diterapkan jikalau warga negara asing tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melaksanakan instruksi pemerintah.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan digencarkan di masa PPKM darurat Covid-19. Senin (12/7/2021), tim pengawasan PPKM yang merupakan gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, dan Satpol PP Provinsi Bali serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mengadakan operasi yustisi berikut penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker, di wilayah Kuta Utara, Badung.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, upaya pencegahan penularan penyakit dan pengendalian pandemi Covid-19 di Bali memerlukan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan juga warga negara asing serta wisatawan yang berada di Bali.
Ketentuan ini berlaku equal, sama, baik terhadap warga Indonesia maupun warga asing di Bali. (Putu Astawa)
Astawa berharap kebijakan PPKM darurat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat itu dipahami dan dijalankan sebagai upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19 di Bali. ”Ketentuan ini berlaku equal, sama, baik terhadap warga Indonesia maupun warga asing di Bali,” ujarnya.
Operasi yustisi
Adapun konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (12/7), Jamaruli menyebutkan, hasil pemeriksaan tim yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menyatakan tiga WNA yang terjaring dalam operasi yustisi itu terbukti melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali mengenai PPKM darurat Covid-19.
Tindakan pendeportasian tiga warga negara asing, masing-masing MR, AA, dan ZK, itu kemudian dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali berdasarkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP Provinsi Bali.
Selain ketiga warga asing yang dinilai terbukti melanggar protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19, khususnya dalam masa penerapan PPKM darurat Covid-19 di Bali, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali juga akan mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AN yang juga dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketika berada di Bali. AN diketahui terpapar penyakit Covid-19 tetapi warga Rusia itu menolak dikarantina.
Jamaruli menyatakan, warga Rusia berinisial AN itu sudah diambil tim Intelijen Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan dibawa ke tempat karantina. Paspor warga negara Rusia itu juga sudah ditahan.
”Setelah proses karantina berakhir dan yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (12/7).
Pendeportasian tiga warga negara asing itu menambah jumlah warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia melalui Bali selama pandemi Covid-19. Sejak Januari 2021 sampai Juni 2021, tidak kurang 75 orang asing dideportasi karena berkaitan dengan pelanggaran atas peraturan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
Awal Juni 2021, misalnya, pemerintah mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial LS (25) alias Lisha gara-gara warga Rusia itu membuat konten lelucon dengan berpura-pura mengenakan masker. Berselang lima hari kemudian, pada Minggu (9/5/2021), pemerintah mengusir seorang warga negara Kanada berinisial CKM karena CKM dinilai menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam siaran pers Pemprov Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, langkah tegas berupa penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk tindakan administratif keimigrasian dan pendeportasian, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah.
Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali karena telah melaksanakan tugas dengan baik. Pendeportasian terhadap WNA dinyatakan sebagai peringatan bagi WNA di Bali agar bersama-sama mengikuti dan melaksanakan aturan, termasuk Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali tentang PPKM darurat.