Jam Malam dan Penutupan Jalan Kembali Diterapkan di Purwokerto
Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkab Banyumas kembali menerapkan jam malam untuk mengurangi potensi kerumunan. Di Purbalingga, hajatan dan acara-acara yang menimbulkan keramaian diimbau ditiadakan sepekan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali memberlakukan jam malam pada pukul 21.00-04.00 mulai Kamis (24/6/2021) hingga Kamis (8/7) untuk mengurangi mobilitas warga demi mencegah penularan Covid-19. Sejumlah ruas jalan akan ditutup pada malam hari.
”Polresta Banyumas bersama unsur terkait, seperti TNI, dinas perhubungan, dan satpol PP, akan melaksanakan pembatasan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan menyebabkan penularan Covid-19,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar M Firman Lukmanul Hakim dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Firman menyampaikan, pembatasan tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Adapun akses yang akan dibatasi adalah Jalan Jenderal Soedirman ditutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma, dan Simpang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Sementara Jalan Masjid di sebelah Alun-alun Purwokerto ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur.
Adapun Jalan Kranji ditutup di Simpang Cikebrok. Sementara Jalan Ragasemangsang ditutup di Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat. Jalan Merdeka ditutup di Simpang Tugu dan Simpang Paparonz, sedangkan Jalan Dr Soeharso ditutup di Simpang Meotel dan Simpang Wargabakti. Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jalan Kampus.
”Untuk saat ini pembatasan pada area seputaran Kota Purwokerto. Pembatasan ini dapat berkembang tergantung eskalasi peningkatan penularan,” ujar Firman.
Jam malam dan penutupan jalan di Purwokerto pernah dilakukan sebelumnya pada awal Januari 2021. Hingga 22 Juni 2021, di Banyumas tercatat 12.151 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, 11.220 orang sembuh, 459 orang meninggal, dan 472 orang masih dirawat atau menjalani isolasi.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Purbalingga 2021-2026 yang ditayangkan secara daring menyebutkan, kasus Covid-19 di Purbalingga dalam kondisi memprihatinkan. ”Kasus aktif pada 22 Juni 2021 ada 677 kasus. Yang dirawat ada 165 orang dan isolasi mandiri tercatat 512 orang,” kata Pratiwi.
Sejumlah kluster di Purbalingga adalah kluster hajatan, perkantoran, dan perpisahan SD. ”Saya mengimbau jajaran dinas pendidikan dan kepala sekolah yang akan mengadakan perpisahan untuk sementara waktu ditunda. Ada pula kluster rumah ibadah, baik gereja maupun masjid,” papar Pratiwi.
Untuk menanggulanginya, lanjut Pratiwi, pihaknya mengeluarkan surat edaran bupati terkait PPKM mikro sejak 21 hingga 28 Juni 2021. Dalam surat tersebut Bupati menunda dan meniadakan kegiatan hajatan dan pengajian yang menimbulkan keramaian untuk sementara waktu. Selain itu, tempat atau destinasi wisata, termasuk tempat hiburan, juga ditutup satu pekan.