Baru 11 Hari Menjabat, Bupati Ogan Komering Ulu Meninggal Dunia
Setelah 11 hari dilantik, Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis (69) meninggal dunia di RS Charitas Palembang, Senin (8/3/2021). Sebelum berpulang, Kuryana mengidap Covid-19 dan disertai penyakit komplikasi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Baru 11 hari menjabat Bupati Ogan Komering Ulu, Kuryana Azis (69) meninggal dunia di Rumah Sakit Charitas Palembang, Senin (8/3/2021). Dia sempat dirawat karena Covid-19 dan mengidap hipertensi serta diabetes melitus.
Sebelum diberangkatkan ke Ogan Komering Ulu (OKU) untuk dimakamkan, jenazah dishalatkan. Setelah itu digelar upacara pemberangkatan jenazah yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru. Proses pemberangkatan jenazah menggunakan standar Covid-19. Jenazah dimasukkan di dalam peti. Petugas pengantar jenazah mengenakan baju hazmat dilengkapi alat pelindung diri.
Herman menuturkan, kepergian Kuryana sangat mengejutkan. Pada Jumat (26/2/2021), Kuryana dilantik bersama lima pasang bupati-wakil bupati lainnya. Kuryana adalah bupati petahana OKU yang menang melawan kotak kosong pada Pilkada 9 Desember 2020.
Kuryana tidak bisa hadir di tempat pelantikan di rumah dinas Gubernur Sumsel. Dia sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RS Charitas. Hanya Wakil Bupati OKU Johan Anuar, yang tersandung kasus korupsi lahan pemakaman, hadir dalam pelantikan. Dia mendapat izin dari Pengadilan Negeri Palembang untuk keluar sejenak dari Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang. Dia datang dijaga polisi dan penyidik KPK.
Herman mengatakan Kuryana sempat terjangkit Covid-19. Namun, untuk memastikannya, masih harus dilakukan pemeriksaan pascakematian. ”Semoga hasilnya negatif,” ujarnya. Walau hasil tes masih belum diketahui, pemberangkatan dan pemakaman jenazah harus menerapkan standar Covid-19.
Kepala Bagian Humas RS Charitas Kresna Tuti menjelaskan, Kuryana dirawat di RS Charitas sejak Kamis (25/2/2021). Saat itu, pasien langsung dibawa ke ruang isolasi. Keluarga diizinkan menjenguk, tetapi tidak diperbolehkan sering keluar-masuk ruangan.
Kosong
Dengan kepergian Kuryana, jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU kini kosong. Meski terkait nasib banyak warga OKU, Herman memilih tidak mengomentari hal itu. ”Dalam kondisi berduka seperti saat ini, tidak layak kita membicarakan hal itu,” ucapnya.
Tidak hanya OKU, kekosongan kepala daerah juga terjadi di Muara Enim. Mantan Bupati Ahmad Yani dan mantan Wakil Bupati Juarsah terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, gubernur harus segera menunjuk pelaksana harian sebelum memilih penjabat kepala daerah. Tujuannya, mencegah kekosongan pemerintahan.
Untuk posisi kepala daerah definitif, ujar Akmal, semua dikembalikan pada usulan partai politik pengusung pasangan calon. Parpol harus mengonsolidasikan nama-nama calon untuk kemudian diajukan kepada DPRD setempat. Calon yang diusung, lanjut Akmal, harus berdasarkan keputusan dari DPP parpol pengusung.
”Memang membutuhkan waktu lumayan lama, tetapi ini sesuai dengan peraturan,” ucapnya.