Polresta Denpasar Sita 30 Kg Ganja yang Dikemas dalam 101 Paket
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat total mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang tersangkanya. Polisi menyita uang sejumlah Rp 277 juta dalam pengungkapan itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar belum lama ini menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat keseluruhan ganja itu mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang yang disangkakan berperan sebagai bandar dan kurirnya. Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 277 juta dalam penangkapan dua tersangka terkait 30 kilogram ganja itu.
Selain menyita 101 paket berisi ganja dan uang tunai sejumlah Rp 227 juta dari tersangka berinisial Shd (36) dan R (28), Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menyita beberapa jenis narkotika lainnya, yakni, 488 gram hasis, 45 gram sabu, dan 23 butir pil ekstasi berwarna coklat serta pecahan pil ekstasi seberat 2,43 gram. Kedua tersangka, Shd dan R, dinyatakan ditangkap secara terpisah di hari yang sama, yakni Kamis (4/3/2021).
“Dari kuantitasnya, (penyitaan ganja) ini yang paling besar yang pernah diungkap,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (5/3/2021).
Selain mengungkap kasus peredaran gelap berbagai jenis narkotika dari tersangka Shd dan R, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga mengungkap kasus narkotika lain dan menangkap seorang tersangka berinisial PYA (29) pada Kamis (4/3) siang. Adapun dari penangkapan PYA, menurut Jansen, polisi menyita sebanyak 17 paket sabu yang berat seluruhnya mencapai 201 gram.
Jansen menambahkan, dengan pengungkapan dua kasus narkotika dan penyitaan barang bukti sebanyak itu, Polresta Denpasar mampu mencegah beredarnya narkotika yang dapat membahayakan jiwa manusia. “Kami berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa di Bali dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Jansen, Jumat.
Dalam kasus paket ganja seberat 30 kilogram (kg) dan ratusan gram hasis serta sabu itu, polisi menetapkan Shd dan R sebagai tersangka dan menjerat kedua tersangka itu dengan ancaman Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun PYA dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut Jansen, ancaman hukuman yang dikenakan kepada Shd, R, dan PYA adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta. “Dengan barang bukti sebanyak itu, tersangka (Shd) ini dipastikan sebagai bandar,” kata Jansen.
Dari kuantitasnya, ini yang paling besar yang pernah diungkap
Adapun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat mengatakan, penyitaan ganja seberat 30 kg itu menjadi hasil terbesar yang pernah diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Mikael menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap kedua kasus narkotika itu, termasuk menelusuri jaringan pengedar narkotikanya.
Pengungkapan puluhan kilogram ganja dan ratusan gram hasis dari Shd bermula dari penangkapan tersangka berinisial R di kawasan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (4/3) siang. Dari hasil penggeledahan terhadap R, polisi mendapati R membawa lima paket ganja. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat kos R dan menemukan dua paket ganja di kamar R.
Hasil pemeriksaan terhadap R mengarahkan polisi ke Shd. Polisi kemudian menangkap Shd dan menggeledah kamar kos Shd. Di kamar kos yang ditempati Shd, polisi mendapatkan 94 paket ganja dan beberapa macam narkotika lain, termasuk hasis seberat 488 gram, sabu seberat 45 gram, dan puluhan pil ekstasi. Seluruh paket ganja sebanyak 101 buah itu mencapai berat 30 kg.