Pemda DIY Andalkan ”Jogo Wargo” untuk Tekan Penularan Covid-19
Pengetatan kegiatan masyarakat secara terbatas belum efektif di DIY. Pengawasan protokol kesehatan akan diperketat hingga tingkat desa dan kelurahan. ”Jogo Wargo” diandalkan agar warga saling menjaga diri dari penularan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengawasan penerapan protokol kesehatan dan mobilitas warga akan diperketat lagi hingga tingkat desa dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Semboyan ”Jogo Wargo” digalakkan agar warga menjaga satu sama lain supaya tidak tertular maupun menulari Covid-19.
Selama ini pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) telah diadakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak dua periode. Periode pertama berlangsung pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Lalu, periode kedua telah dilangsungkan sejak 26 Januari 2021 dan akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Tujuan kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga penularan Covid-19 dapat diredam. Namun, menurut data Google Mobility, mobilitas masyarakat hanya turun sekitar 5 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Capaian itu disebut tidak cukup mampu mengendalikan penularan (Kompas, 2/2/2021).
Selain itu, tambahan kasus harian juga masih terhitung tinggi. Menurut data dari Dinas Kesehatan DIY, pada masa PTKM pertama, 11-25 Januari 2021, jumlah kasus Covid-19 di DIY sebanyak 4.800 kasus atau rata-rata 320 kasus per hari. Pada masa PTKM kedua yang masih berlangsung, 26 Januari-6 Februari 2021, jumlah kasus positif mencapai 3.674 kasus atau rata-rata 306 kasus per hari.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penurunan kasus harian yang terjadi selama masa pengetatan itu tidak cukup siginifikan. Ia menginginkan agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus dengan jumlah besar. Untuk itu, masa PTKM bakal diperpanjang nantinya.
”Kami sepakat memperpanjang dua minggu lagi, mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021,” kata Sultan setelah rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).
Pergi itu kalau tidak penting tidak usah pergi. Kalau harus pergi, ya, protokol kesehatan tetap dipakai dan menghindari kerumunan. (Sultan Hamengku Buwono X)
Dalam periode ketiga PTKM itu, Sultan menjelaskan, pengawasan protokol kesehatan dan mobilitas masyarakat akan diperketat di tingkat dusun, RT, dan RW. Hal ini didasari maraknya penularan Covid-19 dalam keluarga atau lingkungan tempat tinggal. Ia mengenalkan konsep ”Jogo Wargo”. Sesama tetangga saling menjaga diri agar tidak tertular Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta sebisa mungkin beraktivitas dari rumah saja.
”Pergi itu kalau tidak penting tidak usah pergi. Kalau harus pergi, ya, protokol kesehatan tetap dipakai dan menghindari kerumunan,” kata Sultan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, semangat pencegahan penularan Covid-19 perlu ditumbuhkan dari tingkat akar rumput. Kesadaran bersama akan bahaya penularan dipahami setiap warga. Mekanisme pencegahan penularan pun bisa berjalan dengan sendirinya dengan adanya kesadaran tersebut.
Oleh karena itu, setiap desa dan kelurahan di DIY nantinya diminta menggiatkan kembali upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui satuan tugas Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga diharapkan punya kesadaran bersama untuk memutus rantai penularan dari lingkungan sekitarnya. Warga juga hendaknya saling mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat tinggal masing-masing.
”Konsepnya, posko-posko pengawasan di setiap kampung ini harus ada. Ini hendaknya jadi gerakan bersama mencegah penularan Covid-19. Warga tidak tertular dan tidak saling menulari,” kata Biwara.
Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan terhitung masih rendah. Hal itu dibuktikan dari tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan selama masa PTKM di DIY.
Menurut data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, selama pelaksanaan PTKM, 11 Januari-5 Februari 2021, tercatat ada 2.913 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak berupa tidak mengenakan masker. Jumlahnya mencapai 1.298 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 orang dikenai sanksi penyitaan KTP. Pemberlakuan sanksi penyitaan KTP baru dimulai 8 Februari 2021.
Pihak yang dikenai sanksi penyitaan KTP harus mengambilnya di Kantor Satpol PP DIY. Saat mengambil, pelanggar akan diberikan sosialisasi tentang kondisi penularan Covid-19 yang terus tinggi disertai angka kematian akibat penyakit tersebut. Mereka juga diberi tahu tentang kondisi rumah sakit yang penuh. Harapannya, pelanggar semakin sadar pentingnya protokol kesehatan guna mencegah ancaman penularan Covid-19.
”Para pelanggar ini memang tidak tahu kondisi penularan Covid-19 di DIY sudah begitu tinggi. Untuk itu, kami berikan pemahaman pentingnya protokol kesehatan. Jika mereka tidak mau pakai masker dan terkena Covid-19, nantinya akan kesulitan dirawat di rumah sakit. Itu yang kami tekankan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.