Sepekan Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Ditemukan 521 Pelanggaran di DIY
Pengetatan kegiatan masyarakat telah berlangsung selama satu pekan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditaati. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM yang sudah berlangsung sepekan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum sepenuhnya ditaati warga. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dalam kurun itu.
”Ada 521 pelanggaran (protokol kesehatan) ditemukan selama kurang lebih satu pekan PTKM, mulai dari 11 Januari 2020 hingga 17 Januari 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penutupan jam operasional tempat usaha. Dalam masa PTKM, tempat usaha hanya dibatasi operasinya hingga pukul 19.00. Jumlah tempat usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mencapai 268 unit. Sebagian besar tempat usaha tersebut berupa warung-warung makan.
Dalam pemantauan di warung-warung makan, pihaknya juga masih kerap menemukan pelanggaran pembatasan makan di tempat. Menurut peraturan, sebuah warung makan hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitasnya dalam satu waktu. Namun, praktiknya, tempat makan terisi di atas 25 persen dari kapasitasnya. Jumlah pelanggarnya mencapai 180 unit tempat makan. Tempat makan yang dimaksud baik berupa warung makan, warung kopi, maupun kafe.
”Yang paling sulit dikendalikan ini warung-warung kopi malam hari. Itu, kan, kerap jadi tempat nongkrongnya anak-anak muda,” kata Noviar.
Noviar menambahkan, sebanyak 73 pelanggaran lainnya dilakukan perkantoran. Kantor-kantor diminta membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor sebesar 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah. Namun, temuan-temuan yang ada menunjukkan, perkantoran hanya menerapkan pembatasan dengan perbandingan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.
Sejauh ini, belum ada penutupan kantor ataupun tempat usaha dari pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan. Para pelanggar hanya diberikan peringatan terkait pelanggaran yang sudah dilakukan.
”Sanksinya diberikan bertahap. Jika ditemukan tidak patuh, pertama akan diberikan surat peringatan. Lalu, akan kami cek lagi. Jika masih tidak patuh, penindakannya berupa penutupan operasional 3 x 24 jam. Namun, sebagian besar yang sudah diberi peringatan langsung mematuhi protokol kesehatannya setelah kami kunjungi kembali,” tutur Noviar.
Sebagian besar sebenarnya sudah paham sedang ada masa pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi belum punya rencana ikut menerapkan itu.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto menyampaikan, pihaknya telah mendatangi 382 lokasi selama masa pembatasan kegiatan masyarakat, mulai 11 Januari 2020 hingga 17 Januari 2020. Dalam kurun tersebut, ada 259 temuan penerapan protokol kesehatan yang tidak disiplin. Mulai dari tidak dikenakannya masker, tidak diterapkannya jaga jarak, kurangnya sarana pendukung protokol kesehatan, hingga pelanggaran jam operasional.
”Sebagian besar sebenarnya sudah paham sedang ada masa pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi belum punya rencana ikut menerapkan itu. Maka, kami terus lakukan edukasi,” kata Susmiarto.
PTKM diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021. Kebijakan tersebut berlangsung selama dua pekan, dimulai 11 Januari 2020 hingga 25 Januari 2020.
Bentuk pengetatannya berwujud kebijakan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas makan dan minum di restoran, hingga pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Diharapkan pembatasan tersebut mampu mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju penularan Covid-19 di DIY.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat harus diterapkan sebaik mungkin agar laju penularan Covid-19 bisa benar-benar ditekan. Masyarakat punya peranan penting untuk menjamin keberhasilan pembatasan kegiatan tersebut. Masa pembatasan kegiatan itu bisa saja diperpanjang jika nantinya laju penularan masih terus tinggi.
”Jadi sekarang kita rekasa (bersusah-susah) dahulu dengan pembatasan mobilitas ini. Setelahnya, harapan kita semua kondisi semakin membaik. Kalau kondisi (penularan) semakin jelek, pasti (pembatasan kegiatan) akan diperpanjang,” kata Sultan.