Meski Tak Diwajibkan, Batang dan Tegal Ikut Terapkan PPKM
Kendati wilayahnya tidak diwajibkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kabupaten Batang dan Kota Tegal ikut menerapkan PPKM. Alasannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
BATANG, KOMPAS — Meskipun tidak termasuk daerah yang ditunjuk untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari 2021, Kabupaten Batang akan ikut menerapan aturan tersebut. Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, penerapan PPKM menjadi upaya menekan penambahan kasus Covid-19 di daerahnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng kepada bupati/wali kota di 23 daerah untuk menerapkan PPKM. Sejumlah daerah yang diminta menerapkan PPKM, antara lain, adalah Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Kota Salatiga, Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Meski daerahnya tidak termasuk daerah yang diwajibkan, Wihaji memutuskan ikut menerapkan PPKM. Keputusan menerapkan PPKM itu ditandatangani pada Senin (11/1/2021) dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.
”Saya takut, seandainya (kami) tidak memberlakukan PPKM, semua orang malah lari ke Batang. Orang liburan, orang wisata, orang ngopi pada ke Batang,” kata Wihaji dalam keterangannya, Senin.
Wihaji menuturkan, sama dengan 23 daerah lainnya, Batang juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH). Adapun sistem bekerja yang diberlakukan di Batang adalah 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor. Sementara itu, 23 daerah yang lain memberlakukan sebanyak 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor.
”Ada pengecualian untuk pekerja di fasilitas layanan kesehatan dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang harus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan. Untuk petugas di layanan kesehatan, sebanyak 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen di rumah. Kemudian, petugas Satpol PP 100 persen bekerja di kantor dan di lapangan,” ujar Wihaji.
Pembatasan juga diberlakukan di tempat wisata, tempat hiburan, tempat karaoke, dan kafe. Di tempat wisata, pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas. Sementara itu, di tempat hiburan, karaoke, dan kafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
”Jam operasional tempat hiburan, karaoke, dan kafe hanya sampai pukul 20.00. Kalau masih ada yang ngeyel buka di atas pukul 20.00, akan kami tutup dan tidak diperbolehkan beroperasi minimal selama tiga hari,” imbuh Wihaji.
Kegiatan keagamaan, pengajian, dan hajatan masih boleh dilakukan. Namun, penerapan protokol kesehatannya harus diperketat. Hingga Senin malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Batang sebanyak 2.574 orang dengan kasus aktif sebanyak 334 orang. Sementara jumlah kasus meninggal sebanyak 118 orang.
Laporan warga
Kota Tegal juga bukan daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM. Namun, pemerintah setempat juga membatasi kegiatan masyarakat, terutama di tempat wisata, tempat hiburan, tempat karaoke, dan kafe. Pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut diminta aktif melapor kepada pemerintah dan kepolisian setempat melalui media sosial.
”Pemkot Tegal memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dalam pembatasan ini. Jika menemui pelanggaran terkait protokol kesehatan, pelanggaran jam operasional, dan pembatasan pengunjung, silakan diinformasikan melalui media sosial masing-masing dengan menandai akun resmi Pemkot Tegal atau Polres Tegal Kota,” kata Kapala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal Maman Suherman.
Dalam SE tersebut dijelaskan, jumlah pengunjung usaha restoran, rumah makan, atau kafe dibatasi maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal, serta hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00. Adapun pengunjung karaoke dan panti pijat dibatasi jam operasional serta jumlah pengunjungnya. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00.
”Tamu yang menginap di hotel juga harus menunjukkan surat bebas Covid-19. Bentuknya bisa berupa surat hasil tes antigen atau tes usap,” imbuh Maman.
Sementara itu, di Brebes, PPKM hari pertama diklaim berjalan lancar. Menurut Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan, sosialisasi terkait dengan PPKM sudah dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Djoko menyebutkan, patroli penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan selama 24 jam. Adapun sanksi yang diterapkan, antara lain, menyanyikan lagu kebangsaan, menghapalkan pancasila, hingga denda Rp 10.000 kepada pelanggar individu dan denda Rp 50.000-Rp 5 juta bagi pelaku usaha.
”Brebes merupakan satu-satunya daerah di pantura barat yang ditunjuk menerapkan PPKM. Alasannya mungkin karena kami berada di daerah yang berbatasan langsung dengan Jabar. Selain itu, jumlah penduduk di Brebes juga merupakan salah satu yang terbanyak,” ucap Djoko.