Tiga Pekerja Ditetapkan Tersangka Bentrok VDNI, Serikat Buruh Harapkan Permasalahan Utama Terselesaikan
Polda Sultra kembali menetapkan empat tersangka dari kejadian bentrok dan pembakaran di PT VDNI, Konawe. Tiga orang di antaranya adalah pekerja perusahaan. Permasalahan utama diharapkan terselesaikan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga pekerja dan satu penggerak aksi sebagai tersangka dalam kasus bentrok dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry, Konawe. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran. Serikat pekerja berharap permasalahan yang terjadi selama ini bisa terselesaikan.
”Sudah kami tangkap dan juga langsung ditahan. Ada empat orang yang kami tangkap, tiga di antaranya adalah pekerja di PT OSS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan di Kendari, Sultra, Sabtu (19/12/2020).
Empat orang yang ditangkap adalah KS, SP, AP, dan SS. KS diketahui adalah salah satu koordinator aksi dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKPSN), sementara SP, AP, dan SS merupakan pekerja PT Obsidian Stainless Steel (OSS). PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS adalah dua perusahaan pengolahan smelter yang berada di kawasan industri Virtue Dragon Industrial Park. Dua perusahaan ini dipimpin oleh satu orang presiden direktur.
Menurut Ferry, empat orang ini disangkakan dengan pasal berbeda. KS, selaku koordinator, dikenai pasal penghasutan dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Tuntutan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dua pekerja, yaitu AP dan SP, disangkakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP, yaitu perusakan barang. Keduanya diduga kuat merusak pos pengamanan PT VDNI. Sementara itu, satu orang lainnya, SA, dikenai Pasal 170 KUHP jo Pasal 187 KUHP dengan tuduhan pembakaran kendaraan.
”Penyidik telah memeriksa banyak saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mencari tahu kejadian seutuhnya saat bentrokan berujung pembakaran tersebut,” terangnya.
Hingga saat ini, Ferry melanjutkan, total ada sembilan tersangka dari kejadian bentrok dan pembakaran fasilitas perusahaan PT VDNI. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Pada Senin (14/12/2020) pagi hingga siang berlangsung aksi ribuan pekerja dua perusahaan pengolahan nikel, yaitu PT VDNI dan PT OSS. Dua perusahaan yang merupakan penanaman modal asing (PMA) itu memang berada di dalam kawasan industri Morosi, Konawe. Perusahaan dengan investasi puluhan triliun rupiah ini mempekerjakan ribuan tenaga lokal dan ratusan tenaga kerja asing asal China.
Ribuan buruh ini tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan afiliasinya, Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW F-KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menuntut perbaikan upah dan status tenaga kerja.
Mereka menuntut bertemu dengan petinggi perusahaan untuk menyampaikan aksi. Perusahaan tersebut adalah PT VDNI dan PT OSS, dua perusahaan pemurnian nikel di Morosi.
Aksi ini berujung bentrok dengan petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian yang berjaga. Aksi saling lempar terjadi. Aparat berusaha membubarkan massa dengan tembakan gas air mata. Namun, jumlah massa terus bertambah mencapai 3.000 orang.
Aksi diikuti pembakaran truk dan alat berat yang berada di sekitar perusahaan. Satu buah tungku smelter juga sempat terbakar, tetapi cepat dipadamkan.
Yin Xing Hui, Manajer Operasional PT VDNI, melalui video wawancara menuturkan, kerugian yang dialami perusahaan berkisar Rp 200 miliar. Nilai tersebut bersumber dari kebakaran ekskavator, mesin pengangkut, dump truck sepuluh roda, dump truck dua belas roda, dan beberapa mesin di pabrik smelter.
Menurut Yin, pihaknya berupaya memperbaiki kerusakan mesin dan membenahi peralatan, selain juga terus menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan pihak terkait.
Dalam rilis yang dikirimkan pihak perusahaan, juru bicara PT VDNI dan PT OSS Dyah Fadilat mengatakan, pihak manajemen VDNI sedang melakukan investigasi internal secara mendalam untuk menindaklanjuti unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di pabrik pada Senin, 14 Desember 2020.
Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan aktivitas perusahaan lumpuh karena alat pendukung pabrik saat ini dalam kondisi rusak parah serta sekitar 40 alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan terbakar.
Sementara itu, Asmudin dari Serikat Buruh Kawasan Industri Morosi mengungkapkan, sejumlah permasalahan terkait tenaga kerja selama ini memang terjadi, mulai dari perekrutan karyawan, status, hingga upah tenaga kerja.
”Kami juga kemarin rencananya mau aksi. Tetapi, setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, kami mengurungkan niat dengan adanya rencana aksi dari rekan-rekan lain. Kami mengambil langkah komunikasi dengan pihak manajemen,” ujar Asmudin yang mengklaim memiliki 700 anggota yang merupakan pekerja di dua perusahaan pengolahan nikel tersebut.
Dengan kejadian ini, ia berharap, permasalahan yang ada bisa segera terselesaikan dan perusahaan kembali berjalan normal. Penerimaan tenaga kerja, khususnya masyarakat sekitar, lebih diutamakan. Selain itu, koordinasi antara pekerja dan manajemen perusahaan akan semakin baik ke depan.