Kerugian VDNI Capai Ratusan Miliar Rupiah, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Polda Sultra menetapkan lima penggerak demonstrasi PT VDNI sebagai tersangka. Kelimanya disangkakan pasal penghasutan. Aksi yang berujung pembakaran itu menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah bagi perusahaan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan lima tersangka dari aksi berujung bentrok di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI, Konawe, Sulawesi Tenggara. Sementara itu, kerugian perusahaan akibat bentrok dan terbakarnya fasilitas ini mencapai ratusan miliar rupiah.
”Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Ferry Walintukan, di Kendari, Sultra, Rabu (16/12/2020).
Kelima orang itu, kata Ferry, adalah IS, (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23). Dua orang di antaranya, yaitu NA dan AP, berstatus mahasiswa.
Pemeriksaan mendalam, ia menambahkan, sedang dilakukan bagi kelimanya. Hal tersebut untuk mengetahui apa saja peran dari kelimanya dari aksi berujung bentrokan dan pembakaran fasilitas pabrik tersebut.
”Ini masih gelar (perkara). Nanti akan kami tentukan apakah ditahan atau tidak,” ujarnya.
Pada Senin (14/12/2020) pagi hingga siang berlangsung aksi ribuan pekerja dua perusahaan pengolahan nikel, yaitu PT VDNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Dua perusahaan yang merupakan penanaman modal asing (PMA) itu berada dalam kawasan industri Morosi, Konawe. Perusahaan dengan investasi puluhan triliun rupiah ini mempekerjakan ribuan tenaga lokal dan ratusan tenaga kerja asing asal China.
Ribuan buruh ini tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan afiliasinya, Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW F-KSPN) Sultra. Mereka menuntut perbaikan upah dan status tenaga kerja serta minta bertemu dengan petinggi perusahaan untuk menyampaikan aspirasi.
Akan tetapi, aksi ini berujung bentrok dengan petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian yang berjaga. Aksi saling lempar terjadi. Aparat berusaha membubarkan massa dengan tembakan gas air mata. Namun, jumlah peserta aksi terus bertambah, mencapai 3.000 orang.
Aksi ini diikuti pembakaran truk dan alat berat yang berada di sekitar perusahaan. Satu tungku smelter juga sempat terbakar, tetapi cepat dipadamkan.
Yin Xing Hui, Manajer Operasional PT VDNI, melalui video wawancara menuturkan, kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp 200 miliar. Nilai tersebut bersumber dari kebakaran ekskavator, mesin pengangkut, dumptruck 10 roda, dumptruck 12 roda, dan beberapa mesin di pabrik smelter.
Menurut Yin, pihaknya berupaya memperbaiki kerusakan mesin dan membenahi peralatan. Selain itu, mereka juga terus menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan pihak terkait.
Sementara itu, dari rilis yang dikirimkan juru bicara PT VDNI dan PT OSS, Dyah Fadilat, pihak manajemen VDNI sedang melakukan investigasi internal guna menindaklanjuti unjuk rasa itu. Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan aktivitas perusahaan lumpuh karena alat pendukung pabrik saat ini dalam kondisi rusak parah. Selain itu, sekitar 40 alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan terbakar.
Pada Selasa (15/12/2020) telah dilakukan mediasi antara perwakilan karyawan dan manajemen PT VDNI yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Kapolda Sultra serta Danrem 143 Halu Oleo. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyayangkan kejadian yang menimbulkan kerusakan dan merugikan banyak pihak, baik perusahaan, karyawan yang terganggu pekerjaannya, maupun warga sekitar pabrik yang terdampak aktivitas hariannya.
President Director PT VDNI dan PT OSS Tony Zhou Yuan khawatir kejadian ini berdampak pada keraguan investor datang berinvestasi ke Morosi. PT VDNI saat ini sedang merencanakan perluasan kawasan pabrik dan membutuhkan dukungan investor untuk merealisasikan rencana tersebut. Padahal, rencana investasi tahap III ini akan berdampak sangat baik terhadap penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih banyak lagi.
Terkait isu yang beredar mengenai perusahaan tidak pernah menaikkan gaji karyawan, Tony menekankan, isu tersebut tidak benar. Sebab, perusahaan selalu mengikuti aturan sistem pengupahan atau penggajian yang berlaku. Bahkan, terdapat jalur prestasi untuk menjadi karyawan tetap bagi karyawan yang sudah bekerja dengan baik.
Ilham Killing, salah satu koordinator aksi, mengatakan hanya ingin mempertanyakan kejelasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) para pekerja di PT VDNI dan PT OSS. Sebab, selama ini begitu banyak pekerja yang waktu bekerjanya lebih dari tiga tahun, tetapi belum ada kejelasan status.
”Kami juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja/buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja karena kami lihat sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42. Jika lebih dari satu tahun seharusnya sudah ada perbaikan gaji,” katanya, Senin malam.
Ilham melanjutkan, ”Ini yang kami tuntut karena selama ini tidak ada kejelasan dari perusahaan. Kami juga datang ingin bertemu Mister Tony (Tony Zhou Yuan) karena kami duga dia tidak tahu apa yang terjadi di bawah, yang menimpa pekerja dan buruh.”