Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Pilihannya di Bilik Suara
Saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya, yang digelar serentak pada Rabu (9/12/2020), pemilih dilarang membawa telepon seluler ke bilik suara.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya, yang digelar serentak pada Rabu (9/12/2020), pemilih dilarang membawa telepon seluler ke bilik suara. Demi lancarnya pelaksanaan pilkada, pemilih wajib memahami dan menaati semua peraturan selama berada di tempat pemungutan suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar pada Selasa (8/12/2020) mengatakan, salah satu larangan bagi pemilih ialah tidak boleh membawa ponsel (telepon seluler) saat berada di bilik suara. Larangan bagi pemilih untuk tidak membawa telepon genggam tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 perubahan dari PKPU No 8/2018 di Pasal 32 Ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39.
Larangan membawa ponsel ke bilik suara adalah ketentuan bagi pemilih agar mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab, hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
Dalam PKPU Pasal 32 Ayat (1) huruf i disebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sementara dalam pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
”Larangan membawa ponsel ke bilik suara adalah ketentuan bagi pemilih agar mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab, hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang,” kata Agil Akbar.
Untuk itu, kata Agil Akbar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS perlu selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Hal itu benar-benar harus dipantau dan diawai karena perekaman gambar di bilik suara berpotensi transaksi uang saat pilkada.
Selain itu, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan kerahasiaan dalam pemilu. Larangan membawa ponsel dikhawatirkan kerahasiaan tidak terpenuhi karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya.
Larangan lain ialah semua orang yang berada di sekitar TPS juga dilarang membawa atau memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Sebab, hal itu termasuk dalam bagian kampanye.
Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, serta simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku untuk pemilih. ”Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai,” katanya.
Sementara Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Jhony Edison Isir mengatakan, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai menyebar anggota untuk menjaga di tempat-tempat yang membutuhkan pengamanan saat pencoblosan. Sebanyak 1.422 personel gabungan disebar di seluruh Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, jumlah TPS dalam Pilkada Surabaya ditetapkan sebanyak 5.184 TPS. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan dan 154 kelurahan untuk melayani 2.089.027 pemilik suara.
Sudah beres
Sementara anggota Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, mengatakan, pendistribusian logistik pilkada serentak 2020 berjalan dengan lancar, termasuk ke wilayah yang sulit terjangkau, seperti di Pulau Masalembu di Kabupaten Sumenep dan Pulau Bawean di Kabupaten Gresik.
Untuk daerah normal, kata Nurul, distribusi logistik per Selasa (8/12/2020) sudah tiba di kelurahan. Selanjutnya besok dini hari, Rabu (9/12/2020), kotak suara bergeser ke TPS.
Nurul mengatakan, ada 19 kabupaten dan kota di Jatim yang menggelar Pilkada 2020 besok. Dengan total sebanyak 48.607 TPS, sebanyak 14 di antaranya merupakan TPS khusus yang melayanani pemungutan suara di rumah tahanan. ”Jika pemilih sakit, bisa mengurus A5 atau pindah pilih di kelurahan masing-masing. Prosesnya terakhir pada hari Selasa dengan syarat harus tercantum di daftar pemilih tetap,” katanya.
Pilkada serentak di Jawa Timur digelar di 19 kabupaten dan kota. Daerah yang mengikuti Pilkada 2020 ini ialah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kota Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Banyuwangi.
Dari semua kabupaten/kota itu, terdapat 48.464 TPS, yang terbanyak di Kota Surabaya 5.148 TPS disusul Kabupaten Malang 4.969 TPS, kemudian Kabupaten Jember sebanyak 4.727 TPS. Adapun jumlah pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 30.912.994 orang.