Mabes Polri Tutup Lokasi Penebangan Liar di Katingan
Aktivitas ”ilegal logging” dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri sejak 2015. Ratusan operator di lapangan datang dari luar daerah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menghentikan operasi penebangan liar di Desa Tumbang Manggu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, setelah beroperasi lebih kurang lima tahun. Ratusan truk dengan volume balok lebih kurang 400 meter kubik dan dua alat berat disita petugas. Warga pun sudah lama berharap para penebang ditangkap.
Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Kalimantan Tengah Wancino mengungkapkan, aktivitas ilegal logging tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri sejak 2015 setelah investigasi beberapa bulan di lokasi. Aktivitas itu dilakukan oleh ratusan orang.
Wancino menjelaskan, pada Jumat (13/11/2020), tim dari Bareskrim Polri datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hingga kini para petugas masih di lokasi dan telah membuat garis polisi di tempat kejadian perkara.
”Memang itu ilegal karena tidak ada izinnya. Mereka menggunakan kawasan hutan produksi milik Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), bahkan kawasan hutan kemasyarakatan yang izinnya milik orang lain,” kata Wancino pada Senin (16/11/2020).
Informasi yang dihimpun Kompas dari salah satu polisi yang ada di lokasi, polisi sempat menangkap salah satu pengusaha yang diduga sebagai cukong kayu berinisial IS. Namun, diputuskan memanggil IS untuk diperiksa di Palangkaraya. Belum ada tersangka dalam peristiwa tersebut.
”Hasil investigasi kami, mereka mengirim kayu-kayu itu ke Banjarmasin. Lalu, para pekerja juga bukan orang desa sekitar, mereka semua berasal dari luar, ada yang dari Banjarmasin,” kata Wancino.
Kepala Desa Tumbang Manggu Sugito Margen mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melarang para pekerja untuk memotong kayu di wilayahnya. Namun, karena jumlah mereka banyak, pihaknya mengurangi adanya bentrok dengan warga sekitar.
”Kami para warga justru mendukung upaya aparat untuk menyelidiki dan menangkap para penebang liar,” kata Sugito.
Sugito mengungkapkan, tidak ada satu pun warga di desanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging tersebut. Bahkan, masyarakat sekitar kerap diancam para penebang liar.
”Sudah sangat meresahkan dan kami berharap pihak keamanan bisa segera menangkap para pelaku,” kata Sugito.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteg Komisaris Besar Hendra Rochmawan masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk tindakan selanjutnya. Menurut dia, penyelidikan dilakukan langsung dari Polri sehingga pihaknya belum banyak mendapatkan infromasi.