Harta Kekayaan Empat Calon Kepala Daerah di Sumbar Minus
Empat calon bupati dan calon wakil bupati di Sumatera Barat memiliki harta minus dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu kandidat bahkan menggadaikan SK jabatan sebagai wakil bupati.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak empat calon bupati dan calon wakil bupati di Sumatera Barat memiliki harta minus dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pengamat politik berpendapat idealnya harta kekayaan calon kepala daerah tidak minus dan tidak pula berlebihan agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Keempat calon kepala daerah yang harta kekayaannya minus itu adalah calon wakil bupati Sijunjung Indra Gunalan, calon bupati Padang Pariaman Tri Suryadi, calon wakil bupati Pesisir Selatan Hamdanus, dan calon bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi per 19 Oktober 2020, harta kekayaan Indra Gunalan minus Rp 3,55 miliar dan Tri Suryadi minus Rp 988 juta. Adapun harta kekayaan Hamdanus minus Rp 295,89 juta dan Ferizal Ridwan minus Rp 121,719 juta.
Sementara itu, pasangan Indra Gunalan, yakni calon bupati Hendri Susanto, memiliki harta kekayaan Rp 265,982 juta. Pasangan Tri Suryadi, calon wakil bupati Taslim, memiliki harta kekayaan Rp 403,169 juta. Pasangan Hamdanus, calon bupati Hendra Joni (bupati petahana), memiliki harta kekayaan Rp 3,593 miliar. Pasangan Ferizal Ridwan, calon wakil bupati Nurkhalis, memiliki harta kekayaan Rp 13,1 juta.
Kompas mencoba menghubungi keempat calon kepala daerah itu, tetapi hanya Tri Suryadi dan Ferizal Ridwan yang merespons. Sementara itu, Indra Gunalan dan Hamdanus tidak merespons panggilan ataupun pesan teks yang Kompas kirimkan.
Ferizal Ridwan, yang juga wakil bupati petahana, Minggu (25/10/2020), mengakui, ia memiliki utang Rp 121,719 juta. Utang atau pinjaman itu didapat dari tiga kali menggadaikan surat keputusan (SK) jabatannya sebagai Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Utang atau pinjaman itu didapat dari tiga kali menggadaikan surat keputusan jabatannya sebagai Wakil Bupati Limapuluh Kota.
”Itu real yang saya punya, tidak ada harta kekayaan lain. Saya menggadaikan SK jabatan untuk beberapa keperluan dan kegiatan, yaitu pemenuhan (melunasi) utang pilkada (2015), pemulangan jenazah Tan Malaka, serta kegiatan kepemudaan dan olahraga berupa operasional klub SEL 50 FC di Liga 3 Nasional. Jadi, nilainya (utang sejak 2016) sampai 2019 sebesar Rp 121 juta,” tutur Ferizal.
Ferizal mengaku tidak memiliki rumah dan kendaraan. Selama menjabat wakil bupati, ia tinggal di rumah dinas dan menggunakan kendaraan dinas. Adapun selama cuti ikut pilkada, Ferizal dan keluarga tinggal di rumah tipe 36 yang baru lunas DP atas nama istrinya serta menggunakan kendaraan sepeda motor yang dipinjam dari adiknya.
Menurut Ferizal, ia bersama calon wakil bupati Nurkhalis hanya menghabiskan uang tidak lebih dari Rp 150 juta untuk ikut pilkada melalui jalur perseorangan. Uang itu merupakan biaya operasional untuk mengumpulkan dukungan KTP. Total pada masa pendaftaran dan masa perbaikan, Ferizal mengumpulkan 69.000 KTP dengan dukungan memenuhi syarat sebanyak 23.430 KTP (syarat minimal 22.539 KTP).
Ferizal mengklaim, dukungan itu didapat dari pendekatan silaturahmi, bukan dibeli. Sama seperti Ferizal, Nurkhalis juga memiliki harta terbatas, yang berdasarkan LHKPN hanya Rp 13,1 juta. Menurut dia, kandidat lain bisa menghabiskan miliaran rupiah untuk mengumpulkan KTP atau menghabiskan Rp 300 juta per kursi jika mendaftar melalui partai politik.
”Kami mengandalkan keikhlasan dan silaturahmi. Keterbatasan (uang) itu tidak menghambat kami. Seluruh baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye yang kami dapat, walaupun minim dibandingkan calon lain, itu banyak atas atensi atau sumbangan dari kawan dan lainnya,” ujar Ferizal.
Secara terpisah, Tri Suryadi mengakui, seluruh harta kekayaannya sudah dilaporkan dan sesuai dengan LHKPN. ”Barangkali kalau menurut saya (harta kekayaan di LHKPN) itu sudah fakta,” kata Tri singkat di sela-sela kegiatan kampanyenya, Minggu siang. Tri merupakan mantan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Mengacu pada LHKPN calon kepala daerah yang diumumkan KPU Padang Pariaman di laman resmi pada 2 Oktober 2020, Tri memiliki harta kekayaan sebesar Rp 212 juta. Kekayaan itu adalah mobil Honda Jazz RS tahun 2019 senilai Rp 200 juta serta kas dan setara kas Rp 12 juta. Sementara itu, Tri memiliki utang Rp 1,2 miliar.
Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, berpendapat, jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tidak berhubungan langsung dengan peluang memenangi pilkada. Secara filosofis, LHKPN diadakan dalam konteks supaya sumber kekayaan calon kepala daerah bisa dilacak setelah terpilih atau menjabat.
”Tidak ada hubungannya jumlah harta kekayaan minus dengan peluang menang. Di dalam undang-undang, dimungkinkan adanya sumbangan individu, kelompok individu, atau swasta kepada calon kepala daerah. Dengan cara seperti itu, tidak ada hubungan langsung,” kata Asrinaldi.
Menurut Asrinaldi, masyarakat tidak melihat dan memilih calon kepala daerah dari harta kekayaannya. Jika ada calon yang memiliki keterbatasan biaya, tetapi punya rekam jejak bagus, masyarakat justru akan membantu mereka untuk maju, baik bantuan materi maupun dukungan lainnya.
Akan tetapi, kata Asrinaldi, idealnya harta kekayaan calon kepala daerah tidak minus dan tidak pula berlebihan secara mencolok. Karakter masyarakat Indonesia unik. Harta kekayaan minus bisa memunculkan persepsi negatif, begitu pula dengan harta kekayaan yang berlebihan secara mencolok.
”Semestinya yang wajar sajalah (jumlah harta kekayaan). Jika minus, bisa muncul persepsi buruk, ’Buat apa maju jika untuk pemenuhan kebutuhan dia saja sulit? Apakah dengan jadi bupati dia memanfaatkan jabatan untuk menutupi minus itu?’. Kalau terlalu banyak (harta kekayaan), nanti dibilang pula dia cukong dan lain-lain,” tutur Asrinaldi.
Pada pilkada serentak, 9 Desember 2020, Sumbar menggelar pemilihan gubernur dan 13 pemilihan bupati/wali kota. Kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Bukittinggi, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat. Total ada 48 pasangan yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur.