Kasus Covid-19 di Kawasan Industri Morowali dari Pekerja yang Dikarantina
Sembilan pekerja di perusahaan pengelola kawasan industri nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, positif Covid-19.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Sebanyak sembilan karyawan perusahaan pengelola kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka selama ini menempati fasilitas karantina karena baru masuk kerja lagi setelah sempat diberi cuti. Kawasan industri pengolahan nikel itu masih beroperasi normal.
Hasil tes usap tenggorakan delapan karyawan dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Morowali pada Minggu (20/9/2020). Sebelumnya, satu orang lebih dulu dinyatakan positif Covid-19. Karena berkategori orang tanpa gejala, mereka saat ini menjalani isolasi di fasilitas karantina berupa rumah susun milik PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Gugus tugas masih menunggu hasil pemeriksaan 48 sampel usap tenggorakan (swab) lainnya. Total 134 spesimen dikirim untuk diperiksa. Di luar yang positif, sebanyak 77 spesimen lainnya telah dites dengan hasil negatif Covid-19.
Dalam keterangan tertulis perusahaan, yang dibenarkan juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan, disebutkan bahwa karyawan yang positif tersebut merupakan pelaku perjalanan. Mereka sebelumnya diberi cuti karena dampak pandemi Covid-19 di kawasan industri. Kebijakan itu akhirnya tak diteruskan karena ada desakan lewat demonstrasi pekerja jelang akhir Agustus 2020 untuk kembali mempekerjakan mereka di perusahaan di kawasan IMIP.
Ditemukannya kasus Covid-19 merupakan bagian dari penapisan (screening) untuk pekerja yang kembali ke perusahaan. Mereka menjalani karantina di rumah susun selama 14 hari dengan tes cepat dan tes serologi selama karantina. Dari proses tersebut, ditemukan sembilan kasus positif Covid-19. Manajemen memastikan mereka belum aktif bekerja di dalam kawasan industri.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, manajemen untuk sementara menghentikan pemanggilan kembali karyawan lainnya yang masih berada di rumah. Para pekerja yang diberi cuti tersebut berasal dari sejumlah wilayah di regional Sulawesi, seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, perekrutan pekerja baru juga tidak dilakukan.
Dedy menyebutkan, operasional perusahaan di kawasan IMIP masih aman dan lancar. Sementara itu, saat dihubungi, Sekretaris Serikat Pekerja Industri Morowali Afdal menyatakan, sebaiknya perusahaan memindahkan pekerja yang positif Covid-19 ke rumah sakit atau tempat karantina di luar kawasan perusahaan.
Hal itu karena rumah susun yang dijadikan fasilitas karantina juga menjadi tempat tinggal banyak karyawan yang bekerja di kawasan industri. Kemungkinan kontak dengan karyawan lain juga sangat terbuka. ”Untuk menghindari risiko penularan penyakit di kawasan industri, sebaiknya mereka dipindahkan ke rumah sakit atau fasilitas karantina di luar kawasan industri,” katanya.
Afdal menyatakan, berdasarkan informasi dari perusahaan, sekitar 2.000 orang ”dirumahkan” atau perusahaan menyebutnya cuti akibat pandemi Covid-19. Mereka selama ini tetap menerima gaji pokok sekitar Rp 3,6 juta.
PT IMIP mengelola kawasan industri untuk pemurnian dan pengolahan nikel. Sejauh ini tercatat 13 perusahaan beroperasi di dalam kawasan IMIP. Tak hanya pekerja dalam negeri, kawasan industri juga mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama dari China. Hingga April 2020, jumlah tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut sekitar 5.000 orang, sedangkan total pekerja lokal 38.000 orang.
Antisipasi penularan Covid-19 di IMIP telah dilakukan sejak Januari 2020 saat penyakit itu masih berkembang di Wuhan, China. Perekrutan tenaga kerja dari China tidak dilakukan sejak Covid-19 merebak.