Tes Massal Orang Berisiko, Brebes Dapati Puluhan Kasus Baru
Kabupaten Brebes mencatatkan penambahan kasus positif harian tertinggi pada Kamis (3/9/2020) sebanyak 73 kasus. Penambahan tersebut terjadi setelah dinas kesehatan menggelar tes usap masal kepada orang dengan risiko.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mencatatkan penambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi, yakni 73 kasus, Kamis (3/9/2020). Penambahan tinggi tersebut terjadi setelah dinas kesehatan setempat melakukan tes massal kepada ribuan orang dengan risiko Covid-19.
Hingga Jumat (4/9/2020), Dinas Kesehatan Brebes mencatatkan 176 kasus positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 28 dirawat, 84 isolasi mandiri, 61 sembuh, dan 3 meninggal. Dari 176 kasus positif tersebut, 73 kasus dicatatkan pada Kamis. Penambahan kasus harian tersebut merupakan yang tertinggi selama pandemi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brebes Imam Budi Santoso mengatakan, penambahan 73 kasus itu terjadi setelah dinas kesehatan setempat mengadakan tes usap massal pada 26 Agustus-2 September. Tes usap itu dilakukan kepada 1.887 orang dengan risiko di 38 puskesmas di Brebes.
”Orang dengan risiko adalah lansia serta orang yang memiliki penyakit penyerta, seperti tuberkulosis, diabetes melitus, dan HIV/AIDS. Orang-orang ini memiliki imunitas lebih rendah sehingga lebih mudah terpapar virus,” ucap Imam.
Dari 1.887 sampel usap yang dites, 550 sampel sudah keluar hasilnya dan 1.337 sampel masih menunggu hasil. Dari sampel yang sudah keluar hasilnya diketahui 84 positif Covid-19 dan 466 negatif Covid-19.
Menurut Imam, sebagian besar orang yang dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis merupakan orang tanpa gejala. Mereka diminta menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan.
Selama isolasi mandiri, para pasien positif Covid-19 akan dipantau kesehatannya oleh bidan desa. Bidan desa juga akan mengecek kelayakan tempat isolasi mandiri dan memberikan edukasi kepada pasien positif maupun keluarganya.
”Merujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, kontak erat pasien positif tidak perlu dites usap maupun dites cepat. Mereka hanya akan dipantau kesehatannya selama 14 hari. Jika ada gejala, baru akan dites,” kata Imam.
Sementara itu, di Kabupaten Batang, penambahan kasus harian tertinggi dicatatkan pada Rabu (2/9/2020) dengan 29 kasus. Hingga Jumat petang, kasus positif Covid-19 di Batang sebanyak 252 orang. Dari jumlah tersebut, 113 orang dirawat, 121 orang sembuh, dan 18 orang meninggal.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Batang Muchlasin, kasus positif Covid-19 biasanya ditemukan di wilayah pesisir pantai utara. Sebulan terakhir, sebaran kasus mulai meluas ke daerah dataran tinggi di bagian selatan Batang.
”Meluasnya kasus Covid-19 di Batang diduga terjadi karena tingginya mobilitas masyarakat. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga dinilai masih rendah,” kata Muchlasin.
Muchlasin menuturkan, ada sejumlah kluster penyebaran Covid-19 di Batang. Kluster tersebut, antara lain, rumah tangga, pasar, polres, dan kantor organisasi perangkat daerah.
Isolasi mandiri
Saat ini, mayoritas pasien positif Covid-19 di Batang menjalani isolasi mandiri. Selama isolasi mandiri, para pasien diawasi oleh tetangganya. Namun, isolasi mandiri dinilai tidak berjalan efektif.
”Berdasarkan laporan tetangganya, ada pasien positif yang bepergian keluar rumah pada masa isolasi mandiri. Kami minta isolasi di rumah sakit tidak mau. Tapi, isolasi mandiri di rumah malah pergi-pergi,” ujar Muchlasin.
Sebelumnya, Bupati Batang Wihaji membuat kebijakan lockdown bagi keluarga pasien positif Covid-19. Selama 14 hari, pasien positif dan keluarganya harus berdiam diri di rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19 (Kompas.id, 27/8/2020).
Masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan akan didenda mulai Rp 10.000 hingga Rp 50 juta.
”Pemerintah akan memberikan bantuan berupa bahan makanan dan uang Rp 1 juta per keluarga selama masa isolasi mandiri. Melalui program ini, harapannya, isolasi mandiri berjalan efektif,” kata Wihaji.
Muchlasin menambahkan, fokus Pemerintah Kabupaten Batang ke depannya adalah memperketat penerapan protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 55 Tahun 2020, masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan akan didenda mulai Rp 10.000 hingga Rp 50 juta.