Kementerian Hukum dan HAM Bali Perluas Kerja Sama Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menambah kerja sama mereka dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pelayanan perlindungan kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk (tengah) dalam acara penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada enam pihak pemilik hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2020).
DENPASAR, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menambah kerja sama mereka dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pelayanan perlindungan kekayaan intelektual. Setelah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota serta perguruan tinggi, instansi ini menjalin kerja sama baru dengan Pemerintah Provinsi Bali dan dua perguruan tinggi di Denpasar melalui Sentra Kekayaan Intelektual.
Tiga instansi yang menandatangani perjanjian kerja sama baru mengenai Sentra Kekayaan Intelektual, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Universitas Mahasaraswati Denpasar, dan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer Indonesia Bali.
Bali sentra seni dan budaya, memiliki banyak seniman yang memiliki karya. Namun, belum banyak seniman yang mendaftarkan hak paten atas karya mereka. (Jamaruli)
Terkait kerja sama itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupaya memudahkan dan mendekatkan pelayanan dan pemrosesan administrasi kekayaan intelektual di Tanah Air, termasuk di Bali.
”Bali sentra seni dan budaya, memiliki banyak seniman yang memiliki karya. Namun, belum banyak seniman yang mendaftarkan hak paten atas karya mereka,” kata Jamaruli.
Serangkaian acara penandatanganan perjanjian kerja sama Sentra Kekayaan Intelektual, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual, dan pengukuhan pos pengaduan hak asasi manusia (yankomas) Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2020).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Penampilan seniman seruling Agus Teja Sentosa, atau Gus Teja, mengisi acara penandatanganan perjanjian kerja sama Sentra Kekayaan Intelektual, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual, dan pengukuhan pos pengaduan hak asasi manusia Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2020).
Acara itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman pelayanan jasa perbankan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pihak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Bali terkait pemasaran produk Indikasi Geografis serta penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada enam pihak pemilik hak cipta.
Rangkaian acara itu disemarakkan dengan penampilan Agus Teja Sentosa, seniman seruling yang dikenal sebagai Gus Teja. Gus Teja juga menjadi salah satu pihak penerima sertifikat kekayaan intelektual untuk CD Cover Album Ulah Egar.
Kekayaan intelektual
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo menyebutkan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali sudah memiliki perjanjian kerja sama mengenai Sentra Kekayaan Intelektual dengan pemerintah daerah di Kabupaten Badung, Tabanan, Klungkung, Jembrana, Karangasem, dan Bangli serta Gianyar. Tujuan Sentra Kekayaan Intelektual, antara lain, memberikan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk (kedua, kanan) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai Sentra Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut Jamaruli menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran di daerah peduli dan berkomitmen menjaga kelestarian dan kekayaan keberagaman budaya dan kekayaan intelektual di masyarakat melalui kepastian hukum.
”Kebudayaan dan tradisi di Bali, termasuk seni dan kerajinan, sudah mendunia dan juga menjadi daya tarik pariwisata Bali,” ujar Jamaruli.
Ditemui terpisah, Agus Teja Sentosa, atau Gus Teja, menyatakan dirinya sudah mendaftarkan seluruh karyanya sejak mengeluarkan album pertamanya, Rhythem of Paradise.
”Mungkin saya termasuk sedikit musisi Bali yang pertama mendaftarkan hak cipta atas karyanya,” kata Gus Teja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kamis.
”Hak cipta ini penting sebagai pengakuan atas karya hasil kreativitas saya sebagai seniman dan karena perkembangan dunia semakin modern memudahkan orang mengambil dan memanfaatkan karya kreativitas orang lain untuk kepentingan komersial,” ujar Gus Teja.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Penampilan seniman seruling Agus Teja Sentosa, atau Gus Teja, mengisi acara penandatanganan perjanjian kerja sama Sentra Kekayaan Intelektual, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual, dan pengukuhan pos pengaduan hak asasi manusia Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Area Head Denpasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk M Iduan Arafah menyatakan Bank Mandiri berkepentingan untuk terlibat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air. Dalam masa pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19), menurut Arafah, Bank Mandiri juga terlibat program penyaluran kredit pengembangan ekonomi nasional dalam rangka mendukung dan menjaga ketahanan UMKM di Indonesia.
Bank Mandiri juga membantu pemasaran produk daerah, termasuk produk MPIG di Bali, dan pemberdayaan selain dukungan perbankan untuk permodalan usaha rakyat dengan bunga rendah. Terkait hal itu, Ketua MPIG Tunun Gringsing Bali I Wayan Yasa berharap dukungan dan bantuan perbankan akan mengangkat pemasaran produk Indikasi Geografis khas Bali.