Massa Blokade Jalan di Bandara Haluoleo Tolak TKA China
Ratusan orang dari berbagai elemen kembali melakukan aksi penolakan kedatangan tahap ketiga pekerja China di Sulawesi Tenggara. Massa memblokade jalan keluar bandara seiring informasi kedatangan ratusan pekerja asing.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Ratusan orang kembali menolak kedatangan tahap ketiga tenaga kerja asing China di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7/2020). Massa memblokade jalan keluar Bandara Haluoleo seiring muncul informasi kedatangan ratusan pekerja asing itu.
Massa dari berbagai elemen di Sultra ini kembali turun ke jalan karena ada informasi akan datang ratusan pekerja dari total 500 tenaga kerja asing (TKA) China. Menurut rencana, mereka akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
”Kami konsisten menolak 500 TKA China di Sultra karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah pandemi Covid-19, dan sulitnya pekerjaan, pemerintah malah membuka pintu kedatangan ratusan TKA China. Informasi yang kami terima, ada 239 pekerja asing tiba malam ini,” kata Sulkarnain, salah seorang koordinator aksi di simpang Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Selasa malam.
Sulkarnain menambahkan, sejak awal, pekerja asing di Sultra tidak pernah memenuhi ketentuan. Sebanyak 49 TKA China yang didatangkan PT VDNI dan PT OSS diketahui hanya memakai visa kunjungan, bukan visa kerja. Namun, pihak imigrasi setempat tidak menindaklanjuti kasus ini.
Tidak hanya itu, ia melanjutkan, kedatangan 500 TKA China ini juga tidak sesuai aturan. Selain tidak melalui karantina, keahlian dan visa yang digunakan juga tidak jelas. Kedatangan ratusan pekerja asing ini juga ditutup-tutupi sejak awal.
”Oleh karena itu, tuntutan kami sedari awal menolak kedatangan 500 TKA China, dan deportasi yang sudah tiba. Kedatangan pekerja ini melukai perasaan masyarakat yang sedang sulit karena pandemi Covid-19,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan mengatakan belum mendapat informasi kedatangan tahap ketiga dari 500 TKA China yang akan datang di Sultra. Penyampaian dari kantor pusat di Jakarta juga belum ada hingga Selasa sore. ”Saya tidak tahu kalau tahap ketiga akan tiba hari ini. Belum ada informasi juga dari pusat,” ujarnya.
Sebanyak 261 TKA China telah tiba di Sultra dalam dua tahap kedatangan. Mereka kini berada di kawasan perusahaan di Morosi, Konawe. Sebagian masih menjalani karantina yang dilakukan perusahaan. Ratusan pekerja ini berangkat dari Guangzhou, transit di Malaysia, lalu masuk melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Memakai pesawat carteran, para pekerja lalu diterbangkan ke Bandara Haluoleo, Sultra.
Sebanyak 500 pekerja asal China diajukan oleh PT VDNI dan PT OSS sejak tiga bulan lalu. Pemerintah menyetujui pengajuan tersebut dan dijadwalkan datang pada akhir April. Namun, karena desakan masyarakat yang dalam situasi pandemi Covid-19, Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra lalu meminta agar kedatangan ratusan pekerja ini ditunda.
Belakangan, Pemprov Sultra membolehkan kedatangan para pekerja ini karena dianggap telah memenuhi syarat, dan diizinkan pemerintah pusat. DPRD Sultra juga membolehkan tetapi dengan sejumlah syarat dan evaluasi. Sebelumnya, External Affairs Manager PT VDNI dan PT OSS Indrayanto menyebutkan, 500 pekerja ini merupakan pekerja ahli untuk membangun smelter di dua perusahaan. Sebanyak 200 orang akan bekerja di PT VDNI dan 300 orang di PT OSS.
Wakil Ketua DPRD Sultra Mohammad Endang dalam rapat koordinasi sebelumnya menuturkan, kesimpulan rapat menunjukkan semua pihak tidak menolak investasi di wilayah Sultra. Namun, prosedur yang dilakukan harus sesuai aturan dan dilandasi manfaat untuk semua pihak.
Selain itu, keterbukaan dari perusahaan dan imigrasi harus dilakukan. Data keimigrasian hingga keahlian harus bisa ditunjukkan saat masa karantina berakhir. ”Jika tidak mampu menunjukkan dokumen dan keahlian, disarankan langsung dideportasi saja,” ucapnya.
Perekrutan pekerja lokal, tambah Endang, juga harus terbuka dan sesuai yang diajukan dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, kedatangan pekerja asing yang terampil harus diikuti dengan penerimaan tenaga pendamping dari lokal.
Jika tidak mampu menunjukkan dokumen dan keahlian, disarankan langsung dideportasi saja
Berdasarkan dokumen RPTKA yang ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, akan ada 5.281 pekerja lokal diterima sebagai tenaga pendamping.
Sebanyak 1.868 pekerja lokal akan diterima PT OSS untuk mendampingi 300 pekerja asing dan sebanyak 3.413 pekerja lokal di PT VDNI untuk mendampingi 200 pekerja asing. Dokumen RPTKA ini diajukan perusahaan ke Kementerian Tenaga Kerja.