PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Distribusi Lampung menerima ribuan pengaduan terkait kenaikan tagihan rekening listrik dari para pelanggan. PLN menyiapkan skema pembayaran tagihan listrik dengan cara diangsur.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung menerima ribuan pengaduan terkait kenaikan tagihan rekening listrik dari para pelanggan. PLN menyiapkan skema pembayaran tagihan listrik dengan cara diangsur untuk meringankan beban pelanggan.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Distribusi Lampung Bagus H Abrianto menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif dasar listrik pada pelanggan rumah tangga. Kenaikan tagihan listrik itu murni akibat naiknya konsumsi listrik sejak pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah.
Dia menjelaskan, ada kenaikan konsumsi listrik masyarakat sejak pekan ketiga Maret 2020. Saat itu, adanya kebijakan bekerja di rumah, petugas meniadakan pencatatan konsumsi listrik pelanggan pada alat pengukur (stand-meter). Tagihan bulan April dan Mei memakai acuan rata-rata konsumsi listrik Januari, Februari, dan Maret.
Hal ini membuat kenaikan konsumsi listrik selama Maret hingga Mei ditagihkan pada Juni 2020. Kondisi itulah yang membuat banyak pelanggan mengalami lonjakan tagihan rekening listrik.
”Petugas sudah mulai melakukan catat meter sebanyak 80 persen dari total pelanggan pascabayar,” kata Bagus saat memberikan keterangan media melalui video konferensi di Bandar Lampung, Senin (15/6/2020).
PLN Lampung menerima lebih dari 3.000 pengaduan.
Unit Manager Pelaksana Pelayanan Pelanggan Dicky Hiwardi mengatakan, hingga saat ini ini, PLN Lampung menerima lebih dari 3.000 pengaduan dari pelanggan yang disampaikan secara langsung atau melalui telepon. Sebanyak 624 pengaduan disampaikan melalui telepon. Adapun 2.786 pengaduan disampaikan langsung ke kantor PLN.
Sebagian besar pelanggan yang mengadu mengeluhkan adanya perbedaan penggunaan listrik yang tertera pada meteran listrik di rumah dengan setruk pembayaran.
Skema pembayaran
Dia menambahkan, PLN Lampung memberikan relaksasi berupa pembayaran yang diangsur untuk meringankan beban pelanggan. Dengan skema itu, lonjakan tagihan listrik di atas 20 persen dari tagihan bulan sebelumnya akan ditagihkan 40 persen pada Juni dan sisanya dibagi rata di tiga bulan berikutnya.
Dicky menambahkan, PLN Lampung juga sudah membuka posko pengaduan melalui pusat layanan pelanggan dan 22 kantor PLN yang tersebar di seluruh Lampung. PLN juga berupaya terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberitahuan melalui telepon pada pelanggan.
Ria Natono (40), warga Bandar Lampung, menuturkan, tagihan listriknya naik menjadi Rp 500.000 pada Juni 2020. Padahal, dia biasanya hanya membayar tagihan listrik rutin sekitar Rp 100.000.
Ria lalu melaporkan kenaikan tagihan lisrtik itu ke kantor PLN dengan menyertakan pemakaian listrik yang terbaca di meteran listrik di rumahnya. ”Setelah melapor, tagihan listrik saya turun menjadi Rp 150.000,” ujarnya.