”Anomali” Anggaran Penanganan Covid-19 di Sulawesi Tenggara
Dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 400 miliar yang dianggarkan Pemprov Sulawesi Tenggara dianggap memiliki banyak anomali. Pemerintah diharapkan bisa menjelaskan dengan detail alokasi, peruntukan, dan penggunaan dana.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Pembangunan gedung di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara dengan anggaran Rp 550 juta dari refocusing APBD, Senin (8/6/2020). Gedung ini dalam jangka pendek diperuntukkan sebagai tempat dokter menginap dalam penanganan Covid-19. BPSDM disiapkan untuk menjadi lokasi karantina jika jumlah pasien terus bertambah.
KENDARI, KOMPAS — Dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 400 miliar yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dianggap memiliki banyak anomali. Anggaran yang seharusnya fokus di tiga bidang prioritas justru disebar ke puluhan dinas, baik terkait maupun tidak, termasuk alokasi bantuan tunai. Untuk itu pemerintah provinsi perlu menjelaskan dengan detail alokasi, peruntukan, hingga penggunaan dana.
Wakil Ketua DPRD Sultra Mohammad Endang mengungkapkan, pihaknya kurang memahami pola alokasi, distribusi, hingga realisasi penanganan Covid-19 di Sultra. Sebab, pada dasarnya penanganan pandemi seharusnya difokuskan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial, sehingga tidak perlu dipakai untuk hal lain di luar Covid-19.
Jangan sampai anggaran justru untuk kebutuhan orang di kantor dan pemerintah sendiri. (Mohammad Endang)
”Apa pertimbangannya alokasi anggaran dikelola ke 27 satuan kerja perangkat daerah. Seharusnya anggaran jelas peruntukannya untuk kesehatan, ekonomi, dan bantuan sosial. Itu saja fokusnya, tidak usah ke mana-mana. Namun, faktanya, anggaran itu malah ada yang ke Dinas Catatan Sipil atau Kesbangpol. Di mana letak urgensinya?” tutur Endang.
Menurut Endang, dana penanganan Covid-19 berdasarkan refocusing anggaran daerah seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Bentuknya bisa berupa bantuan program, perbaikan dan pengikatan sarana kesehatan, atau kebijakan terkait daya beli masyarakat. ”Jangan sampai anggaran justru untuk kebutuhan orang di kantor dan pemerintah sendiri,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan Rp 400 miliar penanganan Covid-19 melalui refocusing anggaran. Sebanyak Rp 83,4 miliar akan digunakan untuk bantuan tunai ke masyarakat yang terbagi ke sejumlah dinas. Sebanyak Rp 75 miliar adalah dana tidak terduga yang dipersiapkan sewaktu-waktu. Sementara itu, Rp 241,5 miliar akan digunakan untuk belanja program di 27 dinas.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Mata anggaran penanganan Covid-19 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara senilai Rp 4,5 miliar, seperti terlihat dalam refocusing anggaran, Senin (8/6/2020). Anggaran refocusing dengan total Rp 400 miliar dinilai banyak pihak janggal dan rawan penyelewengan.
Anggaran terbesar
Untuk belanja program, anggaran terbesar dialokasikan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 56,5 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp 30,5 miliar, rumah sakit provinsi Rp 26 miliar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 17 miliar. Sejumlah dinas juga tetap mendapatkan alokasi anggaran, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 4,5 miliar serta Biro Administrasi dan Perekonomian Rp 2,9 miliar.
Dalam rincian anggaran di Kesbangpol, misalnya, dengan anggaran Rp 4,5 miliar, sebesar Rp 3,4 miliar digunakan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah dan Rp 1 miliar dialokasikan untuk pembelian masker, obat-obatan, serta multivitamin.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sultra J Robert Maturbongs mengungkapkan, sebagian anggaran Rp 400 miliar memang dialokasikan ke 27 organisasi perangkat daerah (OPD), yang tetap memiliki keterkaitan dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah birokrasi dalam penanganan cepat pandemi.
”Misalnya di Kesbangpol, karena dalam penanganan ini banyak berhubungan dengan Forkompinda, serta perlu pemantauan dan kerja sama lapangan yang baik, jadi mereka juga perlu anggaran. Atau di Dinas Catatan Sipil, mereka, kan, perlu mengklarifikasi bantuan yang akan diberikan ke masyarakat,” tutur Robert.
Pada intinya, tambah Robert, alokasi Rp 241,5 miliar itu diarahkan untuk OPD yang terkait langsung ataupun OPD penunjang. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri serta surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam penanganan pandemi.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Ratusan dus berbagai jenis alat kesehatan disusun di tempat penyimpanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara di Kendari, Jumat (17/4/2020). Sejumlah pihak mempertanyakan menumpuknya alat kesehatan bantuan di tengah kebutuhan tinggi menghadapi pandemi di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Isma mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 telah ditransfer ke setiap dinas sebelum 29 Mei 2020. Alokasi anggaran tersebut sesuai peruntukan dan pengusulan, baik untuk belanja modal maupun bantuan tunai.
Menurut Isma, program penanganan Covid-19, baik fisik maupun bantuan tunai, diserahkan ke setiap dinas agar lebih tepat sasaran. Setiap dinas akan menyalurkan program dan bantuan ke pihak terdampak sesuai bidang masing-masing.
”Untuk bantuan tunai sebanyak Rp 83,4 miliar itu nomenklaturnya tetap masuk ke dana tidak terduga di bawah koordinasi satuan kerja, yaitu Bappeda. Hal itu sesuai asistensi dari inspektorat dan BPKP agar tidak terjadi masalah. Tetapi, tetap dinas masing-masing yang akan menyalurkan,” kata Isma.
Yusuf Talama, perwakilan Aliansi Transparansi Covid-19 Sultra, menyampaikan, pemerintah harus mampu menjelaskan setiap penggunaan anggaran, baik untuk program maupun bantuan. Terlebih, masyarakat terdampak Covid-19 sangat membutuhkan bantuan dalam waktu cepat.
Menurut dia, pola yang dilakukan pemprov seperti hanya mengikuti pola anggaran sebelumnya, hanya ditambah untuk penanganan Covid-19. ”Dengan cara ini, justru terkesan anggaran seperti dihambur-hamburkan agar bisa terpakai,” ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh data harus dibuka sejelas-jelasnya. Dalam hal ini DPRD Sultra harus menggunakan semua instrumennya meminta keterangan dan mengambil langkah pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Sulawesi Tenggara yang mencapai Rp 400 miliar. Sebanyak Rp 83,4 miliar di antaranya dialokasikan untuk bantuan tunai yang tersebar di 16 dinas. Masyarakat sipil menilai bantuan ini rawan diselewengkan dan dikhawatirkan tidak tepat sasaran.