Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berencana tidak ikut agenda arus mudik tahun ini untuk mencegah penularan Covid-19. Saat ini transmisi lokal sudah terjadi di Balikpapan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak mengagendakan arus mudik tahun ini karena kasus transmisi lokal Covid-19 sudah terjadi di Balikpapan. Selain itu, ada wacana untuk tidak mengizinkan kapal laut transit di Balikpapan untuk menghindari penularan Covid-19 di musim mudik nanti.
Hal itu menindak lanjuti larangan mudik oleh Pemerintah Pusat bagi warga yang berada di zona merah Covid-19 mulai 24 April. Untuk menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan akan mengajukan diri untuk tidak ikut dalam berbagai kegiatan arus mudik tahun ini.
“Pemerintah Kota Balikpapan akan mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Perhubungan, kita masuk daerah yang tidak ikut arus mudik,” kata Rizal di Balikpapan, Kamis (23/4/2020).
Hal itu dilakukan mengingat banyak warga Balikpapan yang merupakan pendatang dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Selain itu, Balikpapan dilalui warga yang tinggal atau bekerja di sekitar Balikpapan, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Samarinda untuk mudik melalui jalur udara dan laut.
Balikpapan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar Kalimantan Timur dengan Bandar Udara Sultan Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Pelabuhan Semayang yang selalu ramai saat musim mudik. Rizal juga berencana untuk tidak menjadikan Balikpapan sebagai tempat transit agar tidak terjadi penularan Covid-19 di Balikpapan.
Terkait larangan mudik dari Pemerintah Pusat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan belum mendapatkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan. Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Balikpapan Rusdi Hud mengatakan, acuan operasional kapal laut saat ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, penumpang di atas kapal hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas normal untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, belum ada arahan pemerintah pusat untuk membuat posko mudik hingga saat ini yang biasanya diberikan sebulan sebelum posko terpadu beroperasi.
“Posko terpadu itu beroperasi sejak H-15 sampai H+15 lebaran. Namun, sampai saat ini kami belum melakukan koordinasi apa-apa untuk mudik karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Rusdi ketika dihubungi.
Biasanya, dua bulan sebelum Lebaran pemerintah juga sudah membuat surat edaran terkait kapal-kapal tambahan yang dioperasikan di setiap pelabuhan. Namun, data itu juga belum dibagikan. Rusdi mengatakan, saat ini kapal yang lalu-lalang di Pelabuhan Semayang adalah kapal-kapal yang beroperasi di hari normal.
Posko terpadu itu beroperasi sejak H-15 sampai H+15 lebaran. Namun, sampai saat ini kami belum melakukan koordinasi apa-apa untuk mudik karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat
Selain itu, aktivitas pembelian tiket juga sudah dilakukan sepenuhnya melalui daring sehingga diharapkan tidak ada banyak antrean di pelabuhan atau loket tiket. Rusdi mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi agar tidak ada lagi pembelian tiket langsung. Sebab, banyak penumpang kapal yang masih membeli tiket langsung, bahkan tidur di pelabuhan.
Transmisi lokal
Sejak 23 Maret, Balikpapan sudah masuk dalam zona merah sebab sudah terjadi transmisi lokal Covid-19 di Balikpapan. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, sebanyak 6 orang terjangkit Covid-19 tanpa melakukan perjalanan ke daerah yang sudah terjangkit.
Hingga 23 Maret pukul 18.00, kasus positif Covid-19 di Kalimantan Timur berjumlah 74 kasus. Sebanyak 24 di antaranya ada di Balikpapan. “Saat ini di seluruh kecamatan dan kelurahan sudah ada kasus baik, PDP dan ODP. Maka itu warga harus disiplin pada diri sendiri ketika keluar ruangan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.