Menjelang PSBB, Pemkot Makassar Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
PSBB akan dimulai di Makassar, Jumat (24/4/2020). Saat ini pembagian kebutuhan pokok masih didistribusikan walau terdapat berbagai masalah di lapangan. Sebanyak 2.200 aparat gabungan akan bersiaga selama PSBB.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus menyalurkan bantuan bahan pokok untuk warga miskin terdampak pandemi Covid-19. Ini menjadi bagian persiapan sebelum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Jumat (24/4/2020) nanti.
Distribusi kebutuhan pokok rencananya disalurkan kepada 60.000 warga miskin baru yang terdampak pandemi. Adapun jumlah penduduk Kota Makassar mencapai 1,5 juta jiwa. Sebanyak sekitar 3.000 paket telah terdistribusikan pada Selasa (21/4) dan sisanya dibagikan pada Rabu-Kamis (22-23/4).
Distribusi kebutuhan pokok itu dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Pembagian bahan kebutuhan pokok terutama dilakukan di wilayah-wilayah zona merah Covid-19 di ibu kota Sulsel itu.
Namun, informasi di lapangan, distribusi kebutuhan pokok ini belum menyentuh sebagian warga yang membutuhkan. Sejumlah warga mengaku mereka sudah melapor ke pengurus rukun tetangga, tetapi tidak terdata dalam pembagian. Sebagian mengaku sudah terdata, tetapi saat datang, paket telah diambil orang lain.
Rasyid (45), misalnya, buruh harian lepas, warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, mengaku tak mendapat bantuan walau sudah mendaftar kepada ketua RT. Sejumlah warga lain juga mengatakan hal sama. Namun, pihak Pemkot Makassar maupun Dinas Sosial Kota Makassar belum mengonfirmasi terkait soal ini.
Penerapan PSBB di Kota Makassar dimulai Jumat (24/4). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020. Penerapan tahap awal berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
Nantinya, sejumlah kegiatan tak boleh dilakukan selama PSBB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan pemenuhan kebutuhan pokok. Masyarakat diharapkan melakukan aktivitas di rumah. Sejumlah tempat usaha juga akan diminta tutup, kecuali pasar, toko bahan kebutuhan pokok, bank, toko pertanian, dan layanan telekomunikasi.
Sementara itu, untuk pengamanan selama masa penerapan PSBB, pihak Polda Sulsel bersama aparat gabungan akan turun langsung melakukan penjagaan. Penjagaan itu di batas-batas kota atau akses yang menghubungkan Makassar dengan wilayah kabupaten tetangga, seperti Gowa dan Maros.
“Ada lebih 2.200 personel aparat gabungan yang akan turun. Kami akan melakukan penjagaan di batas kota maupun perbatasan wilayah zona merah di dalam kota. Aparat akan berusaha lebih tegas saat penerapan PSBB nanti agar warga lebih patuh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Ibrahim Tompo.
Selain Makassar, PSBB juga segera diterapkan di Kabupaten Gowa, daerah penyangga sekaligus tetangga terdekat Makassar. Surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait usulan ini sudah disetujui pada Rabu (22/4). Pengusulan ini dilatarbelakangi tingginya angka positif Covid-19 di Gowa, yakni terbanyak kedua di Sulsel setelah Makassar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, PSBB perlu dilakukan di Gowa karena banyak warga yang tinggal di Gowa bekerja di Makassar. ”Menerapkan PSBB bersama Makassar akan membuat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal. Setidaknya, batas-batas wilayah Makassar-Gowa bisa lebih dipantau,” katanya.
Berdasarkan data hingga Rabu (22/4) pukul 18.09 Wita, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Sulsel sebanyak 387. Dari jumlah itu, sebanyak 298 kasus berada di Makassar atau sebesar 77 persen. Jumlah terbanyak berikutnya adalah Gowa, yakni dengan 28 kasus positif (7,2 persen).