Pasien Korona di Pulau-pulau Kecil Sulit Menjangkau RS Rujukan
Empat daerah di Kepulauan Riau tidak memiliki rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19. Pasien dari pulau-pulau kecil harus menempuh perjalanan laut selama berjam-jam menuju rumah sakit rujukan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Empat dari tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau tidak memiliki rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19. Pasien dari pulau-pulau kecil harus menempuh perjalanan laut selama berjam-jam menuju rumah sakit rujukan di ibu kota provinsi.
Empat daerah itu adalah Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Bintan, dan Lingga. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dua kali membawa pasien dalam pengawasan (PDP) menuju Tanjung Pinang dengan menggunakan kapal.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, Minggu (19/4/2020), mengatakan, sebenarnya ada tiga RS di sana. Namun, peralatan kesehatan di tiga RS itu sangat terbatas. Dokter spesialis paru ataupun spesialis penyakit dalam lainnya juga tidak ada.
”Tidak ada kapal khusus untuk membawa pasien Covid-19. Biasanya kalau tidak pakai kapal pemerintah, ya, sewa kapal swasta. Biaya sewa untuk sekali jalan antara Rp 30 juta dan Rp 50 juta,” kata Abdul melalui telepon saat dihubungi dari Batam.
Kepulauan Anambas menganggarkan Rp 55 miliar untuk menangani Covid-19. Sejak sebulan lalu, pemkab juga telah menutup akses transportasi laut. Kapal yang diizinkan berlabuh hanya kapal-kapal kargo, seperti kapal tol laut Sabuk Nusantara yang membawa sembako.
Sejak sebulan lalu, pemkab juga telah menutup akses transportasi laut.
Karena kebijakan menutup akses laut itu, pemkab mendapat kritik keras dari warga Anambas di perantauan. ”Saya terpaksa harus melakukan hal itu, kami bakal kewalahan kalau pasien Covid-19 semakin banyak karena fasilitas kesehatan di sini belum siap,” ujar Abdul.
Kapal pemerintah ataupun kapal swasta yang bisa digunakan untuk membawa pasien Covid-19 dari Kepulauan Anambas ke Tanjung Pinang jumlahnya tidak sampai lima buah. Padahal, perjalanan itu membutuhkan waktu paling cepat 8 jam. Hal ini bakal jadi masalah besar jika jumlah pasien membengkak.
Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri menunjukkan, hinggal 19 April, ada 3 PDP dan 13 orang dalam pengawasan (ODP) di Kepulauan Anambas. Dua PDP yang sebelumnya dibawa ke RSUD Ahmad Tabib Tanjung Pinang adalah pasien yang memiliki penyakit penyerta lain.
”Bukan hanya saat pandemi Covid-19 ini saja, sejak dulu pasien dengan penyakit dalam akut harus dibawa ke Tanjung Pinang. Namun, untuk membawa pasien Covid-19 lebih rumit lagi karena tidak bisa menggunakan kapal umum seperti biasanya,” ucap Abdul.
Daerah lain yang bernasib sama adalah Kabupaten Lingga. Dua RS yang ada di sana tidak memiliki dokter spesialis paru. Oleh karena itu, pasien Covid-19 dari sana harus dibawa ke Tanjung Pinang atau Batam yang jaraknya sekitar 4 jam perjalanan laut.
”Sampai sekarang belum ada pasien positif ataupun PDP di Lingga. Namun, jika nanti dibutuhkan, kami sudah siapkan satu kapal cepat milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga Wirawan.
Sejak 28 Maret, Pemerintah Kabupaten Lingga telah melarang kapal penumpang merapat di semua pelabuhan. Pembatasan mobilitas ini dampaknya dirasakan cukup efektif. Hingga saat ini, hanya ada tujuh ODP di Lingga dan telah selesai menjalai masa observasi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana, pasien tanpa gejala dan pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan bisa tetap dirawat di RS setempat. ”Kecuali yang mengalami sesak napas memang harus dibawa ke RS rujukan karena sejumlah daerah belum memiliki dokter spesialis paru,” ujarnya.